Malang – bidikterkini.com | Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas sabung ayam tersebut diduga masih berlangsung dan disebut ramai didatangi oleh peserta dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya menjadi ajang adu ayam, tetapi juga disertai praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam informasi yang beredar, lokasi tersebut dikaitkan dengan nama Hendrik dan Pitoyo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat memverifikasi keterlibatan kedua nama tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan efektivitas penegakan hukum karena aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Masyarakat mendesak Polres Batu untuk segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga berharap aparat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Beberapa ketentuan yang mengatur perjudian antara lain:
– Pasal 426 KUHP Nasional, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pasal 427 KUHP Nasional, mengatur mengenai setiap orang yang turut serta sebagai pemain dalam kegiatan perjudian.
– Pasal 428 KUHP Nasional, mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian, termasuk kegiatan yang mengandung unsur taruhan.
Selain ketentuan dalam KUHP Nasional, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, dalam KUHP lama, ketentuan mengenai perjudian juga diatur dalam:
– Pasal 303 KUHP, yang mengatur penyelenggara perjudian, pemberi kesempatan berjudi, atau pihak yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
– Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur mengenai orang yang turut bermain atau ikut serta dalam kegiatan perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batu maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



