Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com
ACEH TIMUR — bidikterkini.com | 24 Agustus 2026. Investigasi awak media Bidikterkini.com mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cabang Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur. Mulai dari kualitas sumber air baku yang tidak layak diolah, ketidaktahuan Direktur Utama PDAM Tirta Persada soal besaran anggaran dan pelaksana proyek, hingga ketiadaan papan informasi proyek yang wajib dipasang untuk publik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, persoalan mendasar terletak pada sumber air baku alami yang tingkat kekeruhannya melebihi angka 600 — jauh di atas batas wajar sehingga tidak dapat diolah secara optimal di instalasi pengolahan. Rehabilitasi yang sedang dikerjakan mencakup pembuatan intake baru, perbaikan bangunan penangas (paraset), dan Water Treatment Plant (WTP). Meski demikian, diklaim tidak ada masalah terkait wilayah hilir.
Yang justru semakin mempertegas ketidakjelasan pengelolaan proyek adalah pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Persada, Iskandar, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Beliau menyebut pelaksana proyek adalah PT. Hutama Karya (Persero) — BUMN yang berkedudukan di Jakarta. Namun ketika ditanya lebih lanjut, Iskandar justru mengaku tidak mengetahui hal-hal mendasar sebagai berikut:
“Saya tidak tahu PT. Hutama Karya Jakarta. Terkait anggarannya saya tidak tahu berapa, tidak disampaikan ke kami. Saya pun tidak tahu hal papan proyek maksud itu.”
Saat ditanya siapa yang menanggung beban anggaran dan bagaimana mekanisme pengawasan lapangan, jawabannya singkat: “Itu urusan pusat semua.”
Pernyataan ini memicu sejumlah pertanyaan kritis yang layak mendapat penjelasan resmi:
– Bagaimana mungkin Direktur Utama BUMD yang bertanggung jawab atas pelayanan air bersih tidak mengetahui nilai anggaran proyek yang menyangkut aset vital daerah?
– Mengapa tidak ada papan informasi proyek yang mencantumkan sumber dana, nilai kontrak, dan nama pelaksana, padahal ini kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah?
– Jika air baku sudah tidak layak diolah, apakah rehabilitasi instalasi saja sudah cukup menyelesaikan masalah akar, atau justru membuang anggaran tanpa hasil optimal bagi masyarakat?
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PDAM Tirta Persada wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik. Masyarakat Aceh Timur berhak mengetahui secara terbuka: dari mana dana berasal, berapa nilainya, siapa yang mengawasi, dan kapan kualitas air bersih benar-benar membaik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak PT. Hutama Karya serta instansi terkait guna mendapatkan kejelasan sumber anggaran dan ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya.



