ACEH TIMUR– bidikterkini.com | Dugaan intimidasi terhadap wartawan bedikterkini.com terjadi beruntun setelah upaya konfirmasi jurnalistik terkait isu di Gampong Buket Kareng, Kecamatan Pante Bidari.
Berdasarkan keterangan Koordinator Liputan Provinsi Aceh Saiful Ismail S.F, sebelum peristiwa dugaan intimidasi terjadi, ia telah melakukan konfirmasi awal kepada Kadus Gampong Buket Kareng berinisial Muh terkait informasi yang diterima dari narasumber.
“Dalam upaya konfirmasi tersebut, Kadus Buket Kareng diduga bersikap arogan terhadap wartawan,” ujar Saiful Ismail S.F.
*Keuchik Menghindar, Alasan “Tidak Ada Kereta”*
Setelah konfirmasi ke Kadus tidak mendapat jawaban substansi, Saiful Ismail S.F kemudian menghubungi Keuchik Gampong Buket Kareng via telepon WhatsApp untuk meminta keterangan resmi dan mengajak bertemu. “Pak Keuchik ada waktu Bapak sebentar kita duduk di Hoka aja untuk menyelesaikan persoalan terkait,” ujar Saiful.
Namun Keuchik menyampaikan tidak dapat memenuhi ajakan tersebut dengan alasan akan pergi ke ladang dan tidak memiliki kendaraan. “Saya tidak bisa keluar mau pergi ke ladang dulu, lagian kereta pun tidak ada,” jawab Keuchik dalam percakapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik belum memberikan keterangan resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi informasi publik di tingkat gampong sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
*’Pak Cek’ MNS Diduga Minta Hapus Berita*
Setelah konfirmasi ke Keuchik menemui kendala, redaksi menerima rekaman percakapan WhatsApp pada *Jumat, 5 Juni 2026*. Seorang pria berinisial MNS yang menyebut dirinya ‘Pak Cek’ dan mengaku sebagai paman Kadus Buket Kareng, menghubungi wartawan.
Dalam rekaman tersebut, MNS berulang kali meminta agar berita terkait konfirmasi di Gampong Buket Kareng dihapus dengan alasan hubungan kekerabatan.
_”Uroe nyoe ku pegah bak kah puddin nyan aneuk kemun long”_ – berarti “Hari ini saya bilang sama kamu, itu keponakan saya beritanya, itu kamu hapus” – demikian transkrip rekaman yang didokumentasikan redaksi.
*Diduga Langgar UU Pers Pasal 18 Ayat 1*
Redaksi menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Yang kami soroti adalah dugaan sikap arogan Kadus saat dikonfirmasi, minimnya keterbukaan informasi dari Keuchik, dan permintaan penghapusan berita dari pihak yang mengaku keluarga Kadus. Substansi pengaduan warga tidak kami muat,” tegas Saiful Ismail S.F.
Redaksi bedikterkini.com menegaskan pemberitaan disusun berdasarkan fakta, rekaman, dan screenshot WA. Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Kadus, Keuchik, MNS, dan pihak terkait.
Untuk klarifikasi, redaksi dapat dihubungi via email redaksi@bedikterkini.com atau WhatsApp redaksi.

