Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Meski Ada Isu Damai, Pelaku Kekerasan Anak Idi Tunong Terancam UU Perlindungan Anak
ACEH TIMUR

Meski Ada Isu Damai, Pelaku Kekerasan Anak Idi Tunong Terancam UU Perlindungan Anak

AdminBy AdminJuli 5, 2026Tidak ada komentar19 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Organisasi ANEUK GAMPONG | FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kepolisian Resor Aceh Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum secara utuh atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Idi Tunong,

“Kabupaten Aceh Timur. Hal ini ditegaskan meskipun beredar informasi di masyarakat mengenai adanya upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

“Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang menimpa anak, apapun alasannya. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat kesepakatan damai biasa, karena sudah masuk ranah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Kami menuntut aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa dihapuskan hanya dengan kesepakatan damai atau ganti rugi semata,” tegas Ronny H kepada wartawan, Minggu (05/07/2026).

BACA:  Oknum DPR Aceh Inisial PU Diduga Terkait Sengketa Harta Warga Meunasah Tingkeum, Ini Kronologinya

Perlindungan terhadap anak dijamin secara konstitusi dan diatur secara khusus dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2)

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PPA)

– Pasal 76C jo Pasal 80: Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100,8 juta; jika mengakibatkan kematian, dipidana maksimal 15 tahun penjara.

– Pasal 76E jo Pasal 82: Melarang penelantaran dan perlakuan salah yang membahayakan keselamatan anak, dengan ancaman pidana yang setara.

– Ketentuan Khusus: Tindak pidana terhadap anak merupakan delik umum, artinya tidak dapat dihapuskan atau dihentikan prosesnya hanya karena ada kesepakatan damai antar pihak. Penyidik tetap wajib melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

BACA:  Dugaan Cacat Prosedur DTKS di Seuneubok Saboh: 13 Tahun Tanpa Musyawarah Desa

Menurut Ronny H, mekanisme mediasi atau upaya perdamaian yang disebut-sebut berlangsung di tingkat Polsek Idi Tunong perlu mendapat penjelasan resmi. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menyimpang dari jalur hukum.

“Mediasi boleh saja dilakukan untuk memperbaiki hubungan sosial dan kewajiban ganti rugi, tetapi tidak boleh menghentikan proses pidana. Kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan klarifikasi terhadap proses tersebut dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

FAKSI Keadilan Aceh juga meminta penyidik untuk memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terkait, serta mengusut jika ditemukan adanya kejanggalan atau tekanan yang membuat keluarga korban merasa tertekan untuk menyetujui perdamaian.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial I (12 tahun) yang terjadi di wilayah Kecamatan Idi Tunong. Selain itu, beredar pula rekaman lain yang memperlihatkan suasana pertemuan yang diduga sebagai proses mediasi di lingkungan kantor kepolisian setempat.

BACA:  Pante Bidari Raih Juara 1 Dalam Piala Bupati Aceh Timur Turnamen Cup 1

Berdasarkan pantauan, kondisi ibu korban saat memberikan keterangan terlihat sangat tertekan secara emosional, menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan yang diterima keluarga korban pasca-peristiwa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur maupun Polsek Idi Tunong mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Dugaan motif, kronologi lengkap, dan status hukum perkara masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera turun tangan, periksa bukti video, dengar keterangan korban dan saksi tanpa tekanan, serta jerat pelaku dengan pasal yang tepat sesuai UU PPA. Jangan sampai keadilan untuk anak dikorbankan demi kepentingan sesaat,” pungkas Ronny H.

Sumber: Pernyataan Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, pantauan media sosial, keterangan warga

Laporan: (SF) Tim Investigasi bidikterkini.com

Views: 470
UU Perlindungan Anak
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”

Oktober 19, 2026

Diduga Tahan Hak Warga Karena Dendam Pribadi, Sekdes Keude Baro Aceh Timur Disorot

Oktober 17, 2026

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

Oktober 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.