Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir
  • Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab
  • Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya
  • REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA
  • Warga Keluhkan Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar di Makassar: Jalan Sulawesi Hingga Veteran Nyaris Tak Tersentuh
  • Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Ngroto Masih Beroperasi, Warga Desak Polres Batu Bertindak Tegas
  • Kepsek SMPN 2 Takengon Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Penyelewang Revitalisasi
  • Korban Dugaan Pemerkosaan di Bireuen Resmi Lapor ke Polres, Ada Janji Nikahi
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Meski Ada Isu Damai, Pelaku Kekerasan Anak Idi Tunong Terancam UU Perlindungan Anak
ACEH TIMUR

Meski Ada Isu Damai, Pelaku Kekerasan Anak Idi Tunong Terancam UU Perlindungan Anak

AdminBy AdminJuli 5, 2026Tidak ada komentar19 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Organisasi ANEUK GAMPONG | FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kepolisian Resor Aceh Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum secara utuh atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Idi Tunong,

“Kabupaten Aceh Timur. Hal ini ditegaskan meskipun beredar informasi di masyarakat mengenai adanya upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

“Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang menimpa anak, apapun alasannya. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat kesepakatan damai biasa, karena sudah masuk ranah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Kami menuntut aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa dihapuskan hanya dengan kesepakatan damai atau ganti rugi semata,” tegas Ronny H kepada wartawan, Minggu (05/07/2026).

Perlindungan terhadap anak dijamin secara konstitusi dan diatur secara khusus dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2)

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PPA)

– Pasal 76C jo Pasal 80: Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100,8 juta; jika mengakibatkan kematian, dipidana maksimal 15 tahun penjara.

– Pasal 76E jo Pasal 82: Melarang penelantaran dan perlakuan salah yang membahayakan keselamatan anak, dengan ancaman pidana yang setara.

– Ketentuan Khusus: Tindak pidana terhadap anak merupakan delik umum, artinya tidak dapat dihapuskan atau dihentikan prosesnya hanya karena ada kesepakatan damai antar pihak. Penyidik tetap wajib melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Ronny H, mekanisme mediasi atau upaya perdamaian yang disebut-sebut berlangsung di tingkat Polsek Idi Tunong perlu mendapat penjelasan resmi. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menyimpang dari jalur hukum.

“Mediasi boleh saja dilakukan untuk memperbaiki hubungan sosial dan kewajiban ganti rugi, tetapi tidak boleh menghentikan proses pidana. Kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan klarifikasi terhadap proses tersebut dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

FAKSI Keadilan Aceh juga meminta penyidik untuk memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terkait, serta mengusut jika ditemukan adanya kejanggalan atau tekanan yang membuat keluarga korban merasa tertekan untuk menyetujui perdamaian.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial I (12 tahun) yang terjadi di wilayah Kecamatan Idi Tunong. Selain itu, beredar pula rekaman lain yang memperlihatkan suasana pertemuan yang diduga sebagai proses mediasi di lingkungan kantor kepolisian setempat.

Berdasarkan pantauan, kondisi ibu korban saat memberikan keterangan terlihat sangat tertekan secara emosional, menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan yang diterima keluarga korban pasca-peristiwa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur maupun Polsek Idi Tunong mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Dugaan motif, kronologi lengkap, dan status hukum perkara masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera turun tangan, periksa bukti video, dengar keterangan korban dan saksi tanpa tekanan, serta jerat pelaku dengan pasal yang tepat sesuai UU PPA. Jangan sampai keadilan untuk anak dikorbankan demi kepentingan sesaat,” pungkas Ronny H.

Sumber: Pernyataan Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, pantauan media sosial, keterangan warga

Laporan: (SF) Tim Investigasi bidikterkini.com

Post Views: 172
UU Perlindungan Anak
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Densus 88 dan Dinas Pendidikan Aceh Sinergi Cegah IRET, Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur Disorot

Juli 15, 2026

Anggaran Revitalisasi Sekolah APBN 2026 di Aceh Timur Tertutup, Plt Kadis Bustami Blokir Nomor Wartawan

Juli 15, 2026

Pante Bidari FC Bantai Simpang Jernih 4-0 di Piala Bupati Aceh Timur Cup II

Juli 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026122

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202639

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202639

25 kades Dan Muspika Idi Tunong Turun Langsung Membantu Perbaikan Jalan lintas Kecamatan

Februari 25, 20256
Don't Miss
SOROTAN

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

By AdminJuli 21, 20260

MAKASSAR, BIDIKTERKINI.COM | Keluhan terhadap pelayanan maskapai penerbangan Lion Air kembali mencuat. Seorang penumpang meluapkan…

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026

REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA

Juli 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026122

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202639

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202639
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.