ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Terkait pengelolaan anggaran publikasi desa yang dinilai kurang transparan, seorang wartawan senior di Kabupaten Aceh Timur, Saifuddin Ismail, melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Ketua Koordinator Publikasi Desa Kabupaten Aceh Timur, yang berinisial MR.
Surat terbuka ini dikeluarkan setelah upaya konfirmasi secara pribadi menemui jalan buntu akibat pemblokiran nomor kontak WhatsApp miliknya oleh sang ketua koordinator.
Kronologi Pemindahan Sepihak
Kepada redaksi Bidikterkini.com, Saifuddin menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, dirinya ditugaskan secara resmi untuk menangani publikasi keterbukaan informasi di empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Ulim. Keempat desa tersebut meliputi:
Desa Teupin Mamplam
Desa Peulalu
Desa Titi Baruh
Desa Pucok Alue Barat
”Sesuai kesepakatan dan pemahaman bersama rekan-rekan wartawan lain, program ini berlanjut di tahun 2026 dengan penugasan di desa yang sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Saifuddin.
Namun, ia mengaku terkejut saat mengetahui wilayah tugasnya dipindahkan secara sepihak ke Kecamatan Birem Bayeun tanpa adanya pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis. Ironisnya, pemindahan ini baru terungkap saat Saifuddin mempertanyakan haknya terkait dana publikasi tahun anggaran 2026 senilai Rp3.200.000.
Niat baik untuk melakukan klarifikasi justru berujung kekecewaan. Saat mencoba menghubungi MR selaku Ketua Koordinator Kabupaten untuk menanyakan status dana dan alasan pemindahan tugas tersebut, nomor WhatsApp Saifuddin justru diblokir.
”Akses komunikasi pribadi saya diputus sepihak. Nomor WhatsApp saya diblokir oleh Saudara MR saat saya mencoba meminta kejelasan dan melakukan klarifikasi langsung,” ungkapnya kesal.
Tuntut Transparansi Anggaran Dana Desa
Saifuddin mengingatkan bahwa program publikasi desa ini dibiayai langsung oleh Dana Desa (DD) dengan alokasi sebesar Rp1.000.000 per desa. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta Permendes PDTT.
Melalui rilis resmi di media Bidikterkini.com ini, Saifuddin mendesak Saudara MR untuk segera memberikan penjelasan resmi dan mempertanggungjawabkan status dana publikasi yang menjadi haknya.
”Saya berharap Saudara MR segera memberikan klarifikasi terbuka. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang negara dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap program keterbukaan informasi desa di Aceh Timur,” tegas Saifuddin menutup keterangannya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi Bidikterkini.com masih berupaya menghubungi Ketua Koordinator Publikasi Desa Kabupaten Aceh Timur (MR) guna mendapatkan konfirmasi dan perimbangan berita lebih lanjut.
(BT/Red)


