Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com
ACEH TIMUR — bidikterkini.com | 27 Agustus 2026. Langkah besar dilakukan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menata dan melegalkan pengelolaan sumur minyak masyarakat di wilayah Aceh Timur. Kegiatan verifikasi faktual yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 mencakup empat kecamatan strategis: Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Fokus utama verifikasi mencakup tiga aspek krusial: legalitas pengelolaan, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengubah pola pengelolaan sumur minyak yang selama ini berjalan secara tradisional menjadi kegiatan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA resmi membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat. Tim ini bertugas:
- Mengoordinasikan verifikasi sumur minyak masyarakat;
- Menata kelembagaan pengelolaan sumur;
- Mempercepat integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan. Dari upaya peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi Nur.
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional. Dengan demikian, keberadaan sumur tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap:
“Kami ingin sumur minyak rakyat tidak sekadar berjalan, tetapi berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat maksimal untuk negara dan daerah. Transparansi dan ketepatan data adalah kunci,” tegas Kepala BPMA.
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat Aceh Timur. Selama ini, banyak sumur minyak masyarakat yang beroperasi tanpa status jelas, berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan, serta belum tercatat secara resmi dalam data produksi migas.
“Kami berharap penataan ini bukan sekadar verifikasi di atas kertas, tetapi benar-benar melegalkan sumur kami, menjamin keselamatan kerja, dan hasilnya benar-benar bermanfaat untuk kami masyarakat Aceh Timur. Jangan sampai setelah tercatat resmi, justru kami yang dicabut haknya,” harap salah satu warga pengelola sumur minyak.
Setelah verifikasi faktual selesai, Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat akan menyusun laporan hasil pengecekan dan menetapkan langkah selanjutnya terkait integrasi sumur-sumur tersebut ke dalam sistem pengelolaan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan proses ini dan melaporkan secara berkala demi transparansi publik.
#BPMA #SumurMinyakMasyarakat #AcehTimur #MigasAceh #LegalisasiSumur #KesejahteraanRakyat #BeritaAceh #Bidikterkini

