ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Pembangunan PAUD Marzatillah yang berlokasi di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan warga. Proyek ini mendapatkan alokasi dana dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp513.962.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, yang memicu pertanyaan masyarakat adalah lokasi pembangunannya yang diduga berada di atas tanah Meunasah, yaitu aset milik bersama gampong. Warga mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun diberikan informasi apapun mengenai rencana penggunaan tanah tersebut, sumber dana, hingga dasar hukum pelaksanaannya.
“Kami baru tahu ada pembangunan ini setelah bangunannya mulai berdiri. Tidak ada undangan musyawarah, tidak ada pemberitahuan, padahal tanah itu milik bersama warga gampong. Ini menyangkut aset kita, kenapa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat?” ujar Saifuddin Ismail, salah seorang warga sekaligus wartawan bidikterkini.com.

Konfirmasi Berujung Diblokir
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 04 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim redaksi bidikterkini sempat menghubungi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan TK Dinas Pendidikan Aceh Timur, Munir, S.Hg, melalui percakapan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut.
Dalam percakapan itu, Munir justru mengundang wartawan untuk datang dan duduk bersama membahas masalah ini di ruang kerjanya bersama Kepala Dinas Pendidikan yang dikenal sebagai Pak Gadis.
Namun, ketika wartawan memenuhi undangan tersebut dan tiba di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur pada hari yang disepakati, justru terjadi hal yang tidak terduga. Sebelum sempat bertemu dan berdialog, nomor kontak WhatsApp wartawan langsung diblokir oleh Munir, sehingga komunikasi terputus dan klarifikasi tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan tanah milik gampong untuk kepentingan umum wajib melalui mekanisme resmi.
“Musyawarah gampong untuk mendapatkan persetujuan warga
Dibuatkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani perangkat dan tokoh masyarakat,
Jika tanah dihibahkan, harus dibuat Surat Hibah yang sah dan tercatat secara hukum
Dana revitalisasi pendidikan hanya dapat digunakan sesuai peruntukan dan dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap
Dalam kasus ini, warga mempertanyakan apakah Surat Hibah tertanggal 06 Maret 2026 yang ada telah disepakati secara terbuka, atau justru dibuat tanpa sepengetahuan warga.
Pertanyaan Masyarakat meminta kejelasan resmi dari pihak terkait: 1. Apakah benar tanah yang digunakan adalah aset Meunasah milik gampong?
2. Apakah proses penggunaannya sudah melalui musyawarah dan persetujuan warga?
3. Dimana bukti kepemilikan atau surat hibah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?
4. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp513.962.000 tersebut?
“Kami tidak menolak adanya pembangunan sekolah untuk anak-anak kita, tapi caranya harus benar dan terbuka. Jangan sampai aset gampong digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu warga sendiri,” tegas Saifuddin.
Redaksi bidikterkini.com membuka ruang klarifikasi selama 1 x 24 jam kepada Dinas Pendidikan Aceh Timur, pengelola proyek, dan perangkat gampong untuk memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
Sumber: Keterangan warga, data alokasi anggaran, bukti komunikasi, penelusuran lapangan,
Laporan: Saifuddin Ismail, SE. (Ful Jurnalis)
Tanggal: 07 Juli 2026



