Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com
BANDA ACEH — bidikterkini.com | 27 Agustus 2026. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan korupsi dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan permintaan fee proyek tahun 2026 sebesar 20 hingga 25 persen. Laporan diterima oleh pihak Kejati Aceh pada Rabu, 26 Agustus 2026. Bersama mantan Sekda tersebut, dua pihak lainnya juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejati Aceh, terdapat dua dugaan pelanggaran berat yang menjadi fokus penyelidikan:
1. Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Hidrometeorologi
Dana bantuan bencana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak justru diduga tidak disalurkan secara utuh atau terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
2. Dugaan Permintaan Fee Proyek Tahun 2026 Sebesar 20–25 Persen
Terdapat dugaan adanya pungutan tidak sah berupa biaya “fee” atau komisi yang dipersyaratkan dalam setiap proyek, dengan besaran mencapai 20 hingga 25 persen dari nilai proyek. Hal ini secara langsung merugikan negara dan mengurangi kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Laporan resmi telah diterima dan dicatat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 26 Agustus 2026. Selain M. Nasir Syamaun, dua pihak lainnya yang juga dilaporkan belum disebutkan identitasnya secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat Aceh. Banyak pihak mendesak Kejati Aceh untuk:
- Mengusut kasus secara transparan dan menyeluruh, tidak ada yang ditutup-tutupi
- Menelusuri alur dana bencana dari pusat sampai ke tangan masyarakat, di mana letak penyimpangannya
- Memeriksa dokumen proyek-proyek tahun 2026 untuk membuktikan apakah benar ada pungutan fee 20–25 persen
Jika terbukti bersalah, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, tidak pandang jabatan maupun golongan.
“Dana bencana adalah uang rakyat untuk menyelamatkan rakyat. Jika sampai dipotong atau dipungut fee, itu sama sekali tidak memanusiakan rakyat yang sedang menderita. Kami minta Kejati Aceh mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.” — ujar salah satu warga yang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
BELUM ADA TANGGAPAN DARI PIHAK YANG DILAPORKAN
Hingga saat ini, M. Nasir Syamaun maupun dua pihak lainnya yang turut dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan secara berkala setiap langkah yang diambil oleh Kejati Aceh.
Semoga kasus ini diusut secara jujur, transparan, dan tidak ada yang dilindungi. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

