ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Organisasi ANEUK GAMPONG | FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kepolisian Resor Aceh Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum secara utuh atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Idi Tunong,
“Kabupaten Aceh Timur. Hal ini ditegaskan meskipun beredar informasi di masyarakat mengenai adanya upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
“Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang menimpa anak, apapun alasannya. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat kesepakatan damai biasa, karena sudah masuk ranah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Kami menuntut aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa dihapuskan hanya dengan kesepakatan damai atau ganti rugi semata,” tegas Ronny H kepada wartawan, Minggu (05/07/2026).
Perlindungan terhadap anak dijamin secara konstitusi dan diatur secara khusus dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2)
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PPA)
– Pasal 76C jo Pasal 80: Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100,8 juta; jika mengakibatkan kematian, dipidana maksimal 15 tahun penjara.
– Pasal 76E jo Pasal 82: Melarang penelantaran dan perlakuan salah yang membahayakan keselamatan anak, dengan ancaman pidana yang setara.
– Ketentuan Khusus: Tindak pidana terhadap anak merupakan delik umum, artinya tidak dapat dihapuskan atau dihentikan prosesnya hanya karena ada kesepakatan damai antar pihak. Penyidik tetap wajib melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Ronny H, mekanisme mediasi atau upaya perdamaian yang disebut-sebut berlangsung di tingkat Polsek Idi Tunong perlu mendapat penjelasan resmi. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menyimpang dari jalur hukum.
“Mediasi boleh saja dilakukan untuk memperbaiki hubungan sosial dan kewajiban ganti rugi, tetapi tidak boleh menghentikan proses pidana. Kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan klarifikasi terhadap proses tersebut dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
FAKSI Keadilan Aceh juga meminta penyidik untuk memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terkait, serta mengusut jika ditemukan adanya kejanggalan atau tekanan yang membuat keluarga korban merasa tertekan untuk menyetujui perdamaian.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial I (12 tahun) yang terjadi di wilayah Kecamatan Idi Tunong. Selain itu, beredar pula rekaman lain yang memperlihatkan suasana pertemuan yang diduga sebagai proses mediasi di lingkungan kantor kepolisian setempat.
Berdasarkan pantauan, kondisi ibu korban saat memberikan keterangan terlihat sangat tertekan secara emosional, menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan yang diterima keluarga korban pasca-peristiwa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur maupun Polsek Idi Tunong mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Dugaan motif, kronologi lengkap, dan status hukum perkara masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera turun tangan, periksa bukti video, dengar keterangan korban dan saksi tanpa tekanan, serta jerat pelaku dengan pasal yang tepat sesuai UU PPA. Jangan sampai keadilan untuk anak dikorbankan demi kepentingan sesaat,” pungkas Ronny H.
Sumber: Pernyataan Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, pantauan media sosial, keterangan warga
Laporan: (SF) Tim Investigasi bidikterkini.com


