Makassar,Sulsel – infoglobalnews.id – Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya membekuk sekelompok pemuda yang diduga melakukan penyerangan terhadap dua karyawan kafe hingga harus dirawat di rumah sakit (RS).
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua korban berinisial pria RI dan wanita KI diserang dengan anak panah busur oleh sekelompok geng motor yang tengah berkonvoi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan saat press release, ada enam pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran unit Jatanras di lokasi persembunyiannya di Jalan Je’ne madinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (9/12/2024).
“Ada enam orang yang terlibat secara aktif untuk melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban,” kata Devi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Adapun para pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21).
Devi mengatakan, para pelaku menyerang korban dengan busur panah hingga terkena di bagian leher dan paha. Saat ini salah satu korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah sakit. ” Ini ada dua anak busur yang di dapatkan dari paha korban wanita dan yang satunya dari leher korban ke dua, ” ucap Devi.
Hasil penyelidikan polisi, pemicu penyerangan itu dilatarbelakangi saling senggol di jalan. Saat itu korban yang berboncengan takut berpapasan dengan konvoi geng motor tersebut.
” Mereka (pelaku) mengendarai motor dengan cara ugal-ugalan, hingga salah satu dari mereka bersenggolan dengan korban, karena korban khawatir, korban menambah kecepatan kemudian dikejar oleh pelaku dan terjadilah pembusuran kepada korban, ” ungkapnya.
Devi menambahkan, ” kelompok geng motor tersebut juga selalu membawa berbagai senjata tajam jika melakukan konvoi. Bahkan mereka membuat sendiri busur tersebut, anak busur tersebut ada yg dibuat dari teralis motor dan besi baja kemudian digunakan saat melakukan teror di jalan, ” Tambahnya
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal undang-undang darurat tentang Sajam (senjata tajam).
Kedua korban yakni pria berinisial RI dan wanita KI mengalami luka tertancap anak panah busur dibagian leher dan paha hingga harus dirawat di rumah sakit (RS).
Berdasarkan informasi, peristiwa nahas tersebut, yang dialami kedua korban. Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor dengan berboncengan melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/12/2024) dini hari.
” Korban baru saja pulang kerja dari kafe. Kemudian mereka berpapasan dengan beberapa orang, namun korban tidak mengetahui secara detail jumlahnya, ” ujar Lukman rekan korban, kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis petang.
* PEWARTA.” ARIFIN ” *


