Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com
PANTE BIDARI, ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Pembentukan Kelompok Tani Usaha Beuna di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, memicu polemik warga. Kelompok tani yang mengelola 39 hektar lahan dengan 34 anggota ini diduga kuat dibentuk tanpa musyawarah desa, melanggar prinsip transparansi penetapan dari Kementerian Pertanian.
Dugaan pelanggaran tata kelola ini mencuat setelah warga menemukan fakta bahwa proses pembentukan kelompok sejak 12 Juli 2021 tidak pernah diketahui masyarakat.
Ringkasan Indikasi Pelanggaran Struktur Organisasi
° Tanpa Musyawarah Desa: Warga tidak pernah diundang atau menghadiri rapat pembentukan kelompok tani.
° Dominasi Perangkat Desa: Sekitar 50% pengurus dan anggota tercatat aktif sebagai Perangkat Desa.
° Keterlibatan Pejabat: Kepala Desa aktif (Mukhtar) menjabat sebagai Seksi Tata Guna Air, sedangkan Mantan Kepala Desa (M. Nasir, IB) masuk sebagai Seksi Sarana Produksi.
° Potensi Konflik Kepentingan: Dominasi pejabat desa berisiko mengalihkan alokasi bantuan subsidi pertanian dari petani miskin ke lingkaran kekuasaan.
Dokumen resmi menunjukkan susunan pengurus dan seksi-seksi sebagai berikut.
Jabatan Nama
- Penasehat : Keuchik Gampong Seuneubok Saboh
- Ketua : Abdul Hadi
- Sekretaris : Muhammad Nurdin
- Bendahara : Ishak, IS
Seksi-seksi:
- Tanaman Pangan: Muzakir Nurdin
- Perkebunan: Iskandar Syaumaun
- Peternakan: Rusli Daud
- Tata Guna Air: Mukhtar — Kepala Desa Seuneubok Saboh saat ini
- Perkreditan/Permodalan: Mahyuddin
- Pemasaran: Salamah
- Pembenihan: Zulkifli
- Pengendalian Hama Penyakit: Basriadi
Sarana Produksi: M. Nasir, IB — Mantan Kepala Desa Seuneubok Saboh
- Wanita Tani: Susianti
- Taruna Tani: M. Nasir Arani
Daftar anggota tercantum 34 orang, antara lain: Abdul Hadi, Muhammad Nurdin, Ishak Ismail, Muzakir Nurdin, Supriadi, Mahyuddin, Maulidin, Iskandar Syaumaun, Susianti, Yusri Ali, M. Nasir IB, Abu Bakar Hasyem, Abdullah Sukijan, Saudah Ibrahim, Ridwan Saleh, M. Thaib, Suandi, Salamah, Abu Bakar, Nurdin IS, Mukhtar, Zulkifli, Usma, Basriadi, Rusli Daud, M. Isa Abdullah, Marwan, Bukhari, dan M. Nasir Arani. Total luas lahan yang dikelola: 39 hektar.
“Bagaimana mungkin mantan kepala desa — M. Nasir, IB — yang sudah tidak menjabat masih tercatat dalam struktur kelompok tani? Dan Kepala Desa yang sekarang menjabat, Mukhtar, justru juga masuk ke dalam struktur? Apakah ini semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu di atas kepentingan masyarakat luas?” — tanya salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan data daftar anggota, sekitar 50% dari seluruh pengurus dan anggota kelompok tani ternyata adalah perangkat desa — mulai dari perangkat inti hingga seksi-seksi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kelompok tani tersebut bukan dibentuk dari, oleh, dan untuk petani biasa, melainkan dikuasai oleh lingkaran kekuasaan di desa.
Jika perangkat desa mendominasi struktur kelompok tani, maka setiap bantuan pemerintah, program subsidi, maupun akses modal yang seharusnya diperuntukkan bagi petani miskin justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang sudah memiliki jabatan dan penghasilan tetap.
Masyarakat Seuneubok Saboh tidak tinggal diam. Mereka mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan segera turun langsung ke desa untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan Kelompok Tani Usaha Beuna.
2. Dinas terkait membuka secara transparan kapan rapat pembentukan dilaksanakan, siapa yang hadir, dan berapa anggaran bantuan yang sudah diterima kelompok tani ini sejak 2021 hingga sekarang.
3. Libatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dokumen-dokumen, laporan keuangan, serta realisasi bantuan yang diterima.
4. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan penguasaan kelompok tani oleh perangkat desa, maka seluruh dana yang telah diterima harus dikembalikan dan kelompok tani dibubarkan atau direstrukturisasi secara demokratis melalui musyawarah desa yang terbuka.
“Kami masyarakat Seuneubok Saboh berhak mengetahui kebenaran. Jangan sampai nama kelompok tani rakyat justru digunakan untuk memperkaya sekelompok orang yang berkuasa di desa. Kami minta transparansi penuh!” — tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi kepada Kepala Desa Seuneubok Saboh, Kepala BPP Kecamatan Pante Bidari, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur. Redaksi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan dan transparansi bagi masyarakat Aceh Timur.

