Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Tanah Meunasah Cukup Izin Pemanfaatan, Hibah Paud Marzatillah Diprotes
SOROTAN

Tanah Meunasah Cukup Izin Pemanfaatan, Hibah Paud Marzatillah Diprotes

AdminBy AdminJuli 4, 2026Tidak ada komentar25 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Persoalan pendirian dan pembiayaan PAUD Marzatillah di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Beudari, semakin terang setelah ditelaah dari sisi hukum, prosedur, dan keuangan. Proses ini berlangsung selama hampir 4 bulan, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2026 hingga 3 Juli 2026. Secara rinci berjalan dalam kurun waktu 3 bulan 27 hari, namun hingga saat ini masih ditemukan banyak ketidakwajaran, baik dalam pengalihan aset gampong maupun penggunaan anggaran revitalisasi senilai Rp513.962.000 bersumber dari APBN tahun 2026.

“Sorotan ini disampaikan secara langsung oleh Saifuddin Ismail alias Saipul, seorang jurnalis sekaligus pemuda asli kelahiran Gampong Seuneubok Saboh, lahir pada 04 Agustus 1992. Sebagai warga yang peduli terhadap kebijakan dan pengelolaan aset di desanya sendiri, Saipul menilai seluruh proses yang berjalan selama lebih dari tiga bulan ini perlu diteliti secara hukum agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pengelolaan PAUD, Sama Aturannya “Baik PAUD Marzatillah dikelola sebagai lembaga pendidikan milik gampong maupun dikelola oleh lembaga sosial, peraturannya tetap jelas:

BACA:  AMPERA SULSEL DESAK PLN HENTIKAN PEMADAMAN BERGILIR DAN BERIKAN KOMPENSASI

Jika dikelola sebagai PAUD Gampong
termasuk fasilitas umum milik bersama
hak milik tanah tetap atas nama gampong
cukup ada Keputusan Musyawarah Gampong yang mengizinkan pemanfaatan atas tanah lahan

Bangunan yang didirikan dicatat sebagai aset tambahan gampong jika dikelola oleh Yayasan/Lembaga, “Pihak yayasan hanya berperan sebagai pengelola operasional saja

Hak kepemilikan tanah tetap 100% milik warga, tidak boleh dialihkan “Cukup dibuat Perjanjian Izin Pemanfaatan tertulis yang memuat jangka waktu, tujuan, kewajiban pemeliharaan, dan hak pengembalian kepada gampong di masa mendatang

Dasar Hukum: Hibah Tanah Dilarang Kecuali Syarat Sangat Ketat “tindakan memindahkan hak milik aset gampong diatur secara tegas agar tidak berkurang untuk kepentingan generasi mendatang:

– UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 77: Kekayaan gampong tidak dapat dipindahtangankan kecuali memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

– Permendagri No. 3 Tahun 2024: Tanah kas desa/gampong tidak boleh dihibahkan atau dijual kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan negara dan harus mendapat izin tertulis dari Bupati serta Gubernur.

Perbedaan mendasar: “Hibah: Memindahkan hak milik secara permanen → aset gampong berkurang selamanya

BACA:  Beberapa Bulan Pasca Bencana Di Seuneubok Saboh, 49 Rumah Warga Rusak Berat Belum Menerima Bantuan Jadup

Izin Pemanfaatan: Hanya hak pakai sementara hak milik tetap utuh, aman dan sah “Dalam kasus ini, surat hibah yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan berjalan hingga 3 Juli 2026 terbukti dibuat tanpa memenuhi syarat apa pun:

Tanpa musyawarah umum warga
Tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) “Tanpa rekomendasi dan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Dokumen hibah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Langkah Perbaikan yang Benar “Agar PAUD tetap bisa berjalan dan status tanah tetap aman milik warga:

1.Batalkan surat hibah yang telah diterbitkan

2.Selenggarakan musyawarah gampong secara terbuka

3.Terbitkan keputusan musyawarah tentang izin pemanfaatan tanah

4.Didaftarkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong

5.Bangunan tercatat sebagai aset gampong atau dikelola sesuai perjanjian tanpa memindahkan hak tanah

Pengelolaan Dana APBN Juga Dipertanyakan
“Selama kurun waktu pelaksanaan 3 bulan 27 hari (hampir 4 bulan) tersebut, masalah hukum atas status tanah ini memperkuat sorotan terhadap penggunaan anggaran negara.

BACA:  Dukung Pemerintah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) : " Tindak Tegas Kapal Pukat Tarik Dua "

“Jika dasar hukum tempat pembangunannya saja tidak memenuhi syarat, maka keabsahan pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan senilai Rp513 juta pun menjadi dipertanyakan.

“Saat dikonfirmasi terkait seluruh persoalan ini, Munir, S.Ag. selaku Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur justru hanya menjawab singkat: “Gak apa, naikan saja”, tanpa memberikan penjelasan hukum maupun teknis apa pun.

Redaksi “bidikterkini.com mendesak Kepala Gampong Seuneubok Saboh, Panitia P2SP, dan Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk segera meluruskan prosedur yang keliru ini sejak dimulainya kegiatan. Tujuan mulia mendirikan fasilitas pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan merugikan aset milik seluruh warga.

Kami membuka ruang klarifikasi selama 1 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan yang memadai, kasus ini akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Peraturan perundang-undangan, keterangan warga, salinan dokumen, hasil konfirmasi lapangan

Laporan: Saifuddin Ismail (Saipul) – Tim Investigasi bidikterkini.com

Views: 801
# Aceh Timur kadisbik Aceh Timur Meunasah Paud Marzatillah
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

TAHANAN TEWAS DI POLSEK KAJANG, WAWAN COPEL BERSUARA KERAS: “BUKAN DIBINA, MALAH NYAWA YANG MELAYANG!

Oktober 17, 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa Seuneubok Saboh Rp 275 Juta: Cair 100 Persen, Hasil Nol Besar

Oktober 15, 2026

Dugaan Pemotongan Terorganisir Dana Bantuan Banjir Meunasah Leubok Aceh Timur, BPK dan Kejati Didesak Usut Tuntas

Oktober 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.