GOWA – bidikterkini.com | 16 Juli 2026 – Direktur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Lakindo), Rafiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., bersama timnya secara resmi melaporkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan penyimpangan yang menurut Lakindo perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rafiuddin Maddo menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan tersebut. Pertama adalah dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Lakindo menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian program tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Sebab program yang menggunakan anggaran besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rafiuddin.
Poin kedua yang dilaporkan adalah dugaan praktik pungutan liar terkait perizinan mendirikan bangunan atau gedung di wilayah Kabupaten Gowa. Lakindo mengaku menerima berbagai informasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan biaya di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan izin tertentu. Oleh karena itu, Lakindo meminta lembaga antirasuah melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, poin ketiga yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi penyimpangan anggaran pada sejumlah program pemerintah daerah. Menurut Lakindo, seluruh penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Rafiuddin Maddo menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bertujuan menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan kesempatan kepada lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelaah laporan dan data yang kami sampaikan. Sebagai lembaga kontrol sosial, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang kami peroleh agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Lakindo berharap laporan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Bupati Gowa terkait laporan yang disampaikan oleh DPW Lakindo tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat Kabupaten Gowa kini menantikan langkah dan tindak lanjut dari lembaga penegak hukum terhadap laporan yang telah diajukan tersebut. Banyak pihak berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
Liputan/editor H.ahmad Sukriansyah (koordinator liputan Sulsel-Bar )


