Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
  • Kapolres Barru Tunjukkan Kepedulian Lingkungan, Bersihkan Sampah Plastik Saat Penyelaman di Perairan Pulau Dutungan
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Polri»Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI
Polri

Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

Syahril BidikBy Syahril BidikFebruari 24, 2026Tidak ada komentar7 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

HALMAHERA SELATAN –BidikTerkinicom,Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tiga orang pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan. Menyusul penetapan ini, desakan keras datang dari elemen masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), yang meminta Polres Halmahera Selatan segera menahan ketiga tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (8/2/2026) malam di kediaman istri korban yang berlokasi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Polres Halmahera Selatan menetapkan dan menjadwalkan pemeriksaan ketiga pelaku sebagai tersangka pada Sabtu (28/2/2026). Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi hasil visum, pakaian korban, dan keterangan saksi.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Presidium Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menegaskan bahwa penyidik Polres Halsel memiliki landasan yang sangat kokoh dan tak terbantahkan untuk segera menjemput dan menahan para tersangka di Desa Silang berdasarkan analisis hukum acara pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).

Menurut Adi Ngelo, setidaknya terdapat lima argumentasi kuat mengapa penahanan ini sangat mendesak untuk segera dilakukan:

Pertama, Terpenuhinya Syarat Objektif. “Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Secara hukum, kejahatan dengan ancaman di atas 5 tahun adalah tindak pidana yang sangat layak untuk dilakukan penahanan segera,” ujar Adi. Ia menilai penyidik memiliki kewenangan atributif yang sempurna untuk melakukan upaya paksa ini.

Kedua, Kendala Geografis (Syarat Subjektif). Secara empiris, lokasi kejadian dan domisili tersangka di Desa Silang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dan menantang dari Polres Halsel di Labuha. BARAH menyoroti bahwa membiarkan tersangka di luar tahanan memunculkan kekhawatiran logis bahwa mereka dapat melarikan diri ke luar daerah. Proses penyidikan juga akan memakan biaya dan waktu yang tidak efisien jika tersangka mangkir dari pemanggilan.

Ketiga, Risiko Intimidasi Saksi. Adi Ngelo memaparkan, karena kejadian berada di lingkungan keluarga atau kampung asal istri korban, para tersangka memiliki akses langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menghirup udara bebas memberikan peluang besar bagi tersangka untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Keempat, Melindungi Wibawa Negara dan Tokoh Agama. Korban pengeroyokan, Ongky Nyong, merupakan representasi aparatur negara sekaligus memegang amanah sebagai Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan. “Tindakan premanisme terhadap pejabat publik dan tokoh agama ini adalah pelecehan serius terhadap wibawa instansi. Jika tidak ditahan, ini akan menurunkan moral pelayan publik dan mencederai perasaan umat di Halmahera Selatan,” tegas Adi.

Kelima, Meredam Konflik Horizontal. Kasus kekerasan yang dilakukan secara komunal ini telah memicu trauma korban dan dapat memancing emosi jamaah serta keluarga. Penahanan terhadap para pelaku, menurut BARAH, menjadi wujud nyata presisi dan ketegasan Polri demi meredam potensi konflik horizontal atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat.

“Dengan kelima dasar argumentasi tersebut, kami dari BARAH mengawal penuh kasus ini dan menanti langkah tegas dari Polres Halmahera Selatan. Tidak ada alasan logika hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan. Jemput tersangka di Desa Silang demi kelancaran pro justitia dan tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma,” tutup Adi Ngelo.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Syahril Bidik
  • Website

Related Posts

Kapolres Barru Hadiri Pesta Rasa Ramadhan, Dorong UMKM dan Silaturahmi Warga

Februari 25, 2026

Polres Wajo Gelar Apel Ojol, Kapolres Tekankan Keselamatan dan Kamtibmas

Februari 11, 2026

Satlantas Polres Wajo Gencarkan Ops Keselamatan Pallawa 2026, Edukasi Pengguna Jalan

Februari 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026387
Don't Miss
SOROTAN

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

By AdminMei 13, 20260

Makassar – infoglobalnews.id | Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kepala Kejaksaani Tinggi…

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.