Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Kejati Sulsel»Eksekusi Platinum Hotel Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Jusman Sabir SH., MH.: Sarat Permainan dan Konspirasi Terstruktur
Kejati Sulsel

Eksekusi Platinum Hotel Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Jusman Sabir SH., MH.: Sarat Permainan dan Konspirasi Terstruktur

AdminBy AdminDesember 10, 2025Tidak ada komentar52 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Palopo – bidikterkini.com | Polemik eksekusi pengosongan Platinum Hotel terus menguat. Tim kuasa hukum Jusman Sabir, SH., MH., yang mewakili Hj. Nunu, kembali menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan dinilai cacat hukum, non-eksekutabel, dan sarat kejanggalan karena dilaksanakan tanpa putusan inkrah. Padahal perkara terkait masih berproses di Pengadilan Negeri Palopo melalui perkara No. 23/Pdt.G/2025/PN.Plp.

Menurut Jusman Sabir, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka risalah lelang yang dimohonkan pemenang lelang berstatus quo dan tidak sah untuk dieksekusi.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Eksekusi

Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain:

Pengadilan Negeri Palopo disebut membacakan penetapan eksekusi di jalan raya, bukan di atas objek sengketa sebagaimana standar prosedur hukum.

Syarat mutlak sebelum eksekusi adalah konstatering di lapangan. Namun hal ini tidak pernah dilakukan, tidak pernah dibacakan, dan tidak pernah ada pemberitahuan kepada termohon eksekusi.

Pihak Hj. Nunu maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima surat penyampaian pelaksanaan konstatering dari pengadilan.

Berita acara hasil konstatering tidak pernah ditunjukkan, tidak ditandatangani pihak termohon, dan Lurah setempat juga tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Dengan banyaknya kejanggalan, Jusman Sabir SH., MH. menduga kuat bahwa pelaksanaan eksekusi Platinum Hotel sarat permainan dan konspirasi besar yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, serangkaian prosedur yang seharusnya menjadi fondasi hukum justru diabaikan, sehingga membuka ruang dugaan adanya kepentingan yang mencoba mendorong eksekusi secara tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.

Secara kelembagaan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo juga memperkuat dugaan pelanggaran.

Dalam beberapa RDP yang telah digelar, DPRD Kota Palopo memutuskan dan menyimpulkan bahwa BANK BNI tidak prosedural dalam melaksanakan proses lelang Platinum Hotel.

Kesimpulan lembaga legislatif ini menambah kuat posisi hukum Hj. Nunu bahwa proses lelang hingga tahap eksekusi penuh kejanggalan dan cacat tata cara.

Jusman Sabir menegaskan bahwa seluruh tindakan eksekusi harus dihentikan sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Dengan berbagai kecacatan hukum, pelanggaran prosedural, dan temuan DPRD, maka jelas bahwa eksekusi ini tidak sah dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa permainan pihak mana pun.

(*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Syahril CFLE CILJ, Angkat Bicara “Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Negara Didesak Bertindak Cepat”

Maret 18, 2026

Dini Hari Mencekam di Bua: Warga Tanarigella Jadi Korban Pengeroyokan

Februari 20, 2026

KEJATI SULSEL DI MINTA SEGERA PERIKSA SEKDA DAN EKS SEKDA GOWA

Februari 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.