MAKASSAR – bidikterkini.com | Penegakan aturan kawasan larangan parkir di Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua terlihat bebas memarkirkan kendaraan di badan Jalan Jenderal Ahmad Yani—tepat di depan Balai Kota Makassar—tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang pada Rabu (15/7/2026).
Pemandangan ini memicu kritik pedas dari pengguna jalan. Warga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dan aparat terkait bersikap diskriminatif dan terkesan “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi persis di pusat pemerintahan kota.
Disindir Warga: “Kalau di Depan Balai Kota Bebas, di Jalan Lain Digembok”
Menurut kesaksian salah satu warga yang melintas, kondisi parkir liar di Jalan Ahmad Yani sudah sering terjadi namun jarang tersentuh sanksi tegas seperti penggembokan roda atau penilangan.
“Kami heran, kalau di Jalan AP Pettarani atau Jalan Sultan Alauddin, ada mobil parkir sedikit langsung digembok atau diderek. Kenapa kalau di depan Balai Kota Makassar sendiri seolah-olah dibiarkan? Aturan ini untuk semua orang atau hanya untuk masyarakat kecil?” cetus Akbar dengan nada kecewa, Rabu (15/7/2026).
Keluhan senada bertebaran di media sosial. Netizen mempertanyakan konsistensi Pemkot Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait lalu lintas dan parkir. Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salah satu jalur protokol yang padat, dan keberadaan parkir liar di badan jalan jelas mempersempit ruang gerak kendaraan sehingga memicu kemacetan, terutama pada jam pulang kantor.
Urgensi Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Melihat polemik ini, penindakan parkir liar di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah sangat mendesak untuk ditingkatkan. Sebagai wajah kota dan pusat administrasi, Balai Kota Makassar seharusnya menjadi contoh terdepan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi titik pengecualian yang melukai rasa keadilan publik.
Publik mendesak Dishub Makassar dan Satlantas Polrestabes Makassar untuk segera: Melakukan patroli rutin dan penertiban berkala di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Menerapkan sanksi penggembokan roda atau derek secara konsisten tanpa melihat siapa pemilik kendaraan tersebut.
Menyediakan kantong parkir resmi yang memadai di dalam area Balai Kota agar tamu maupun pegawai tidak meluber ke jalan raya.
Jika penegakan aturan terus dilakukan secara tebang pilih, kredibilitas pemerintah kota dalam menata lalu lintas akan terus dipertanyakan. Rasa keadilan di ruang publik hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan sama rata, baik di pinggiran kota maupun di depan meja para pejabat.
*(Red)*


