Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BAKORNAS LKBHMI PB HMI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA, DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN PENUTUPAN UMKM LOKSEM JP 33
  • Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial
  • HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa
  • PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL
  • DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah
Makassar

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

AdminBy AdminJuli 22, 2026Tidak ada komentar33 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – bidikterkini.com | [22/07/2026] – Ervan Prakasa selaku Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di lokasi yang menurut Ahli Waris DG. Lapang merupakan bagian dari tanah miliknya. Pengukuran tersebut dikawal oleh aparat Kepolisian dan dihadiri oleh pihak PT. GMTD.

Menurut kuasa hukum dan pihak Ahli Waris, situasi di lapangan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut. Insiden itu, menurut kuasa hukum, dipicu oleh masuknya rombongan BPN, PT. GMTD, dan aparat kepolisian ke sebagian lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang meskipun telah disampaikan keberatan oleh pihak ahli waris.

Ervan Prakasa, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang patut dipertanyakan.

BACA:  Semarakkan HUT RI ke-81: 100 Motor Harley-Davidson Makassar Gelar Rolling Thunder "MHDC MERAH PUTIH RIDE"

Pertama, menurut kuasa hukum, petugas BPN Kota Makassar yang melakukan pengukuran tidak memperlihatkan Surat Tugas kepada pihak yang keberatan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran maupun batas-batas objek yang akan diukur.

Kedua, kuasa hukum menyatakan bahwa pihak PT. GMTD tidak menunjukkan dasar hak atau dokumen yang menjadi landasan untuk memasuki lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang serta tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah yang diklaim masuk dalam objek pengukuran.

Ketiga, kuasa hukum juga mempertanyakan tindakan aparat Kepolisian, khususnya personel Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kapolsek Mariso. Menurut kuasa hukum, aparat tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas ketika melakukan pengamanan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat tindakan aparat yang melampaui fungsi pengamanan karena dinilai ikut memfasilitasi masuknya pihak-pihak yang bersengketa ke dalam objek tanah, sehingga dianggap telah mencampuri sengketa perdata mengenai batas-batas tanah.

BACA:  Warga Protes Parkir Liar di Depan Balai Kota Makassar: Hukum Jangan Tebang Pilih!

Akibat insiden tersebut, menurut kuasa hukum, Ahli Waris DG. Lapang beserta tim kuasa hukumnya mengalami tindakan yang dinilai bersifat represif dari aparat kepolisian ketika mempertahankan keberatan mereka terhadap pelaksanaan pengukuran.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pengukuran terdapat penolakan atau perselisihan mengenai batas-batas tanah, maka seharusnya petugas BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut pandangan kuasa hukum, berdasarkan asas Contradictoire Delimitatie (asas kontradiktur delimitasi), penetapan atau penegasan batas bidang tanah harus dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan dan memperoleh kesepakatan mengenai batas tersebut. Apabila terjadi penolakan atau sengketa mengenai batas tanah, kuasa hukum berpendapat bahwa petugas seharusnya menunda pelaksanaan pengukuran guna menjaga keselamatan para pihak serta menghindari potensi cacat prosedur dalam administrasi pertanahan.

BACA:  MARAK AKSI PENYERANGAN GENG MOTOR KETUA GEMPAK HAM SOROT KINERJA POLSEK MAKASSAR

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa BPN pada prinsipnya berkedudukan sebagai pihak yang bersifat administratif dan pasif dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, sehingga pelaksanaan pengukuran di atas objek yang masih diperselisihkan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas peristiwa tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menilai bahwa Sertifikat SHGB yang dimiliki oleh PT. GMTD telah berakhir dan berupaya melakukan pengembalian batas dengan cara yang tidak patut dan menyerobot sebagian tanah klien kami selaku Ahli Waris DG. Lapang.

maka Kuasa Hukum mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran dimaksud serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, netral, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan berpihak.

Views: 397
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

MARAK AKSI PENYERANGAN GENG MOTOR KETUA GEMPAK HAM SOROT KINERJA POLSEK MAKASSAR

Oktober 4, 2026

Wakapolsek Bontoala Pimpin Pengamanan Penertiban Kanopi Parkiran Pasar Terong, Pelaksanaan Ditunda

September 30, 2026

AMPERA SULSEL GERUDUK TIGA TITIK, SOROT TATA KELOLA ENERGI DI SULSEL

September 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

By AdminOktober 22, 20260

JAKARTA — bidikterkini.com | 21 Oktober 2026. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum…

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.