Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

Juli 22, 2026

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah
  • Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng
  • LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN
  • Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir
  • Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab
  • Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya
  • REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA
  • Warga Keluhkan Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar di Makassar: Jalan Sulawesi Hingga Veteran Nyaris Tak Tersentuh
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah
Makassar

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

AdminBy AdminJuli 22, 2026Tidak ada komentar2 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – bidikterkini.com | [22/07/2026] – Ervan Prakasa selaku Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di lokasi yang menurut Ahli Waris DG. Lapang merupakan bagian dari tanah miliknya. Pengukuran tersebut dikawal oleh aparat Kepolisian dan dihadiri oleh pihak PT. GMTD.

Menurut kuasa hukum dan pihak Ahli Waris, situasi di lapangan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut. Insiden itu, menurut kuasa hukum, dipicu oleh masuknya rombongan BPN, PT. GMTD, dan aparat kepolisian ke sebagian lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang meskipun telah disampaikan keberatan oleh pihak ahli waris.

Ervan Prakasa, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang patut dipertanyakan.

Pertama, menurut kuasa hukum, petugas BPN Kota Makassar yang melakukan pengukuran tidak memperlihatkan Surat Tugas kepada pihak yang keberatan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran maupun batas-batas objek yang akan diukur.

Kedua, kuasa hukum menyatakan bahwa pihak PT. GMTD tidak menunjukkan dasar hak atau dokumen yang menjadi landasan untuk memasuki lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang serta tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah yang diklaim masuk dalam objek pengukuran.

Ketiga, kuasa hukum juga mempertanyakan tindakan aparat Kepolisian, khususnya personel Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kapolsek Mariso. Menurut kuasa hukum, aparat tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas ketika melakukan pengamanan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat tindakan aparat yang melampaui fungsi pengamanan karena dinilai ikut memfasilitasi masuknya pihak-pihak yang bersengketa ke dalam objek tanah, sehingga dianggap telah mencampuri sengketa perdata mengenai batas-batas tanah.

Akibat insiden tersebut, menurut kuasa hukum, Ahli Waris DG. Lapang beserta tim kuasa hukumnya mengalami tindakan yang dinilai bersifat represif dari aparat kepolisian ketika mempertahankan keberatan mereka terhadap pelaksanaan pengukuran.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pengukuran terdapat penolakan atau perselisihan mengenai batas-batas tanah, maka seharusnya petugas BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut pandangan kuasa hukum, berdasarkan asas Contradictoire Delimitatie (asas kontradiktur delimitasi), penetapan atau penegasan batas bidang tanah harus dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan dan memperoleh kesepakatan mengenai batas tersebut. Apabila terjadi penolakan atau sengketa mengenai batas tanah, kuasa hukum berpendapat bahwa petugas seharusnya menunda pelaksanaan pengukuran guna menjaga keselamatan para pihak serta menghindari potensi cacat prosedur dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa BPN pada prinsipnya berkedudukan sebagai pihak yang bersifat administratif dan pasif dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, sehingga pelaksanaan pengukuran di atas objek yang masih diperselisihkan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas peristiwa tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menilai bahwa Sertifikat SHGB yang dimiliki oleh PT. GMTD telah berakhir dan berupaya melakukan pengembalian batas dengan cara yang tidak patut dan menyerobot sebagian tanah klien kami selaku Ahli Waris DG. Lapang.

maka Kuasa Hukum mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran dimaksud serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, netral, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan berpihak.

Post Views: 9
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

MESKI DISUDUTKAN DENGAN ISU, KOMRAD APRESIASI SPANDUK MISTERIUS OTK

Juli 17, 2026

Warga Protes Parkir Liar di Depan Balai Kota Makassar: Hukum Jangan Tebang Pilih!

Juli 16, 2026

Resmi! RHUKI SULSEL Luncurkan PUSBSKUM, Layanan Bantuan Hukum untuk Warga

Juli 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026129

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202640

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202641

25 kades Dan Muspika Idi Tunong Turun Langsung Membantu Perbaikan Jalan lintas Kecamatan

Februari 25, 20256
Don't Miss
Makassar

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

By AdminJuli 22, 20260

Makassar – bidikterkini.com | [22/07/2026] – Ervan Prakasa selaku Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang…

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

Juli 22, 2026

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026129

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202640

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202641
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.