Penulis: Saifuddin Ismail alias Saiful Bidikterkini.com
ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Cerita pilu seorang pelajar berusia 14 tahun bernama IR menggetarkan hati masyarakat seantero negeri. Hanya karena dituduh mengambil uang sebesar Rp10 ribu, remaja asal Kecamatan Idi Tunong ini harus menelan pahitnya kekerasan yang tidak manusiawi. Kini kasus itu bergulir ke titik penentu: keadilan segera ditegakkan.
Kasus ini meletus luas setelah video kejadiannya menyebar cepat di media sosial. Peristiwa kelam itu terjadi pada 23 Juni 2026 di sebuah tempat pencucian kendaraan (doorsmeer) di Gampong Paya Awe, Idi Tunong.
Dalam rekaman yang beredar, pemandangan itu sungguh memilukan: seorang perempuan berinisial AH diduga menindih dan menginjak wajah IR, sementara dua pria lainnya terlihat menahan tubuh anak itu agar tidak bergerak. Padahal tuduhan itu dibantah keras oleh IR. Ia mengaku hanya memungut uang yang tergeletak di tanah, dan berniat mencari pemiliknya, bukan bermaksud mencuri.
Akibat perlakuan kasar itu, tubuh IR kini penuh luka. Kepala, dada, tangan, hingga bibirnya mengalami cedera. Padahal nyawanya masih sangat muda, sedang berjuang menuntut ilmu di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Kini, mata rantai keadilan mulai bergerak tegas. Penyidikan Polres Aceh Timur telah memasuki babak penentuan. Delapan saksi telah diperiksa, dan tinggal satu saksi terlapor berinisial AS yang akan dimintai keterangan pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan ini sempat tertunda karena alasan kesehatan.
“Dari tiga saksi terlapor, dua orang sudah diperiksa. Kamis nanti AS akan dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, Rabu (15/7/2026).
Segala keterangan itu akan dikumpulkan lengkap, lalu digelar dalam sidang penentuan perkara pada Jumat (17/7/2026). Momen itulah yang akan menjadi dasar kuat menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai aturan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan terbuka kepada publik,” tegas Novrizaldi.
Masyarakat Aceh Timur bahkan pemerintah daerah pun turut merespons dan mendampingi kasus ini. Upaya mediasi adat yang sempat dicoba ternyata tidak dapat menghentikan jalannya proses hukum. Kepolisian menegaskan: kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana berat yang tidak bisa diselesaikan sekadar dengan perdamaian adat.
Di mata bangsa, anak adalah amanah. Seberapapun kecilnya masalah, tidak boleh dijawab dengan kekejaman yang melukai raga dan batin seorang anak. Seluruh rakyat Indonesia kini menanti satu hal: keadilan yang nyata bagi IR.
Laporan: Saifuddin Ismail / Bidik Terkini


