Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Dua PNS Pasangkayu dan Isu Nepotisme di Dapur SPPG 2 Disorot, Publik Tuntut Transparansi
Berita Viral

Dua PNS Pasangkayu dan Isu Nepotisme di Dapur SPPG 2 Disorot, Publik Tuntut Transparansi

AdminBy AdminAgustus 25, 2026Updated:Agustus 25, 2026Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

PASANGKAYU — bidikterkini.com | Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu 2 kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media menyebutkan, terdapat dua orang yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan pemerintahan Kecamatan Pasangkayu yang disebut ikut membantu aktivitas di dapur SPPG Pasangkayu 2, Kabupaten Pasangkayu.

SPPG Pasangkayu 2 diketahui beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Pasangkayu. Keberadaan dua PNS tersebut menjadi pertanyaan karena mereka disebut ikut beraktivitas di dapur pada waktu tertentu yang diduga beririsan dengan jam kerja kedinasan.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kedua pegawai tersebut mendapatkan penugasan resmi untuk membantu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), atau berada di SPPG atas kepentingan lain di luar tugas kedinasan?

Dua PNS Perlu Dijelaskan Status Penugasannya

Dalam ketentuan disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Karena itu, apabila seorang PNS berada di luar kantor pada jam kerja untuk melaksanakan kegiatan tertentu, perlu ada kejelasan mengenai dasar penugasannya.

Jika kedua PNS tersebut memang ditugaskan secara resmi untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, maka surat tugas, pejabat pemberi tugas, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pencatatan kehadirannya perlu dapat dijelaskan.

Sebaliknya, apabila aktivitas dilakukan tanpa penugasan kedinasan dan berlangsung pada jam kerja, kondisi tersebut patut diperiksa melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

Bukan Hanya Soal Dua PNS. Sorotan terhadap SPPG Pasangkayu 2 tidak berhenti pada keberadaan dua PNS.

Informasi lain yang diterima media menyebutkan terdapat sejumlah tenaga yang bekerja di dapur tersebut yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemilik atau mitra dapur.

Hubungan keluarga tersebut disebut mencakup saudara, ipar, keponakan dan anggota keluarga lainnya.

BACA:  Diduga Plat Palsu, Innova Hitam Terpantau Warga Memakai Plat Avanza

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perekrutan tenaga kerja di SPPG Pasangkayu 2 dilakukan.

Apakah seluruh tenaga direkrut melalui mekanisme yang sama? Apakah terdapat daftar resmi relawan? Apakah seluruh tenaga memenuhi persyaratan? Dan apakah hubungan keluarga dengan pihak mitra menjadi pertimbangan dalam proses perekrutan?

BGN Atur Rekrutmen Relawan SPPG

Petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis mengatur bahwa tenaga relawan SPPG direkrut oleh Yayasan/SPPG dan diarahkan berasal dari masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah SPPG.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan antara lain untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi SPPG.

Namun, media belum menemukan ketentuan BGN yang secara eksplisit menetapkan batas maksimal 50 persen tenaga SPPG boleh berasal dari keluarga mitra.

Karena itu, informasi mengenai adanya tenaga keluarga dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan hubungan keluarga.

Yang perlu diperiksa adalah mekanisme rekrutmen, transparansi, kompetensi, daftar tenaga resmi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG.

Dugaan Nepotisme Perlu Diverifikasi

Jika benar sebagian besar tenaga di dapur memiliki hubungan keluarga dengan pihak mitra, kondisi tersebut layak mendapatkan perhatian pengawas.

Sebab, proses rekrutmen program pemerintah idealnya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi akan menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan bahwa tenaga direkrut bukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, melainkan karena hubungan keluarga, sementara masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan justru tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

KPK sendiri sebelumnya telah menyoroti bahwa pola rekrutmen tenaga SPPG yang tidak transparan dapat menjadi celah terjadinya nepotisme.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa banyak anggota keluarga yang bekerja di dapur, tetapi bagaimana mereka direkrut dan apakah proses tersebut sesuai dengan tata kelola program MBG.

BACA:  Meriah! Anniversari ke-7 Komunitas Laskar Kota Daeng di Tanjung Bayang Makassar Usung Tema "Bersatu Bergerak Berdampak"

Jika Ada Hubungan Keluarga dengan ASN, Perlu Dilihat Lebih Jauh

Sorotan juga perlu diarahkan apabila ternyata terdapat hubungan keluarga antara PNS yang disebut bekerja di SPPG dengan pihak pemilik atau mitra dapur.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai konflik kepentingan, termasuk hubungan kerabat dan keluarga sebagai salah satu keadaan yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan atau tindakan pemerintahan.

Namun demikian, hubungan keluarga semata belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Diperlukan pemeriksaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penugasan dilakukan, serta apakah kepentingan keluarga memengaruhi keputusan atau tindakan pemerintahan.

Ada Empat Hal yang Perlu Dibuka

Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, terdapat sedikitnya empat hal yang perlu dijelaskan pihak terkait.

  1. Apakah dua PNS tersebut benar berstatus sebagai pegawai Kecamatan Pasangkayu?
  2. Apakah mereka memiliki surat tugas atau perintah resmi untuk membantu kegiatan SPPG Pasangkayu 2?
  3. Bagaimana pencatatan kehadiran dan jam kerja kedua PNS tersebut ketika berada di SPPG?
  4. Siapa saja tenaga yang tercatat secara resmi sebagai relawan SPPG Pasangkayu 2 dan apa hubungan mereka dengan pihak yayasan maupun mitra dapur?

Jika terdapat sejumlah anggota keluarga yang bekerja di dalam satu dapur, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses perekrutan dilakukan.

Camat, BKPSDM, Inspektorat dan BGN Perlu Klarifikasi

Untuk memastikan informasi tersebut dapat diverifikasi, Camat Pasangkayu perlu memberikan penjelasan mengenai status kedua pegawai yang disebut membantu aktivitas SPPG.

BACA:  Kepsek SMPN 2 Takengon Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Penyelewang Revitalisasi

BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin PNS.

Sementara dari sisi penyelenggaraan MBG, BGN perlu memastikan bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga SPPG berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Pasangkayu, BKPSDM, Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, BGN, pihak yayasan, mitra SPPG Pasangkayu 2, maupun kedua PNS yang disebut dalam pemberitaan.

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Transparansi

Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi dua PNS maupun pihak pengelola SPPG.

Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa program pemerintah dijalankan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan.

Jika kedua PNS tersebut memang menjalankan tugas kedinasan di SPPG, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar penugasannya.

Jika seluruh tenaga yang memiliki hubungan keluarga dengan mitra memang direkrut melalui mekanisme yang sah dan memenuhi persyaratan, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Namun apabila ditemukan aktivitas di luar tugas kedinasan pada jam kerja, rekrutmen yang tidak transparan, atau konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap proses di dalamnya, mulai dari pengelolaan, penggunaan tenaga, hingga pelaksanaan tugas ASN, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pemberitaan ini disusun guna mengawal akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar benar-benar berdampak positif bagi masyarakat luas. Hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait.

Laporan “Fikran”

Views: 223
Gubernur Sulbar Pemkab Pasangkayu SPPG Pasangkayu
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Meriah! Anniversari ke-7 Komunitas Laskar Kota Daeng di Tanjung Bayang Makassar Usung Tema “Bersatu Bergerak Berdampak”

Agustus 25, 2026

Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Maros, Korban Rugi Belasan Juta ke Oknum Berinisial IA Diduga Akui Wartawan

Agustus 24, 2026

Disiplin ASN Pasangkayu Diuji: Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Bantu Dapur MBG saat Jam Kerja

Agustus 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.