ACEH TENGAH – bidikterkini.com | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran negara kembali mewarnai dunia pendidikan. Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, secara resmi dilaporkan warga bernama Suhada ke Kejaksaan Negeri Takengon pada Selasa, 14 Juli 2026. Laporan ini memicu gelombang pertanyaan lebih luas: Mengapa kasus serupa sangat marak terjadi di wilayah Aceh Timur dan sekitarnya, namun seolah luput dari perhatian tegas aparat kepolisian maupun Kejaksaan? Ada apa sebenarnya?
Berdasarkan bukti tanda terima yang dimiliki media ini, laporan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah bersumber anggaran Kementerian Pendidikan.
DITUNJUK, DIBEBANKAN TUGAS, LALU DIGANTIKAN SEPIHAK
Suhada menjelaskan kepada awak media bahwa sebelumnya ia telah ditunjuk secara sah sebagai Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Ia bahkan telah berangkat ke Jakarta mengikuti rapat koordinasi tingkat pusat, serta menandatangani dokumen Pakta Integritas langsung di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Namun tanpa pemberitahuan, tanpa alasan yang jelas, dan tanpa prosedur yang transparan, jabatannya dicabut secara sepihak oleh Kepala Sekolah.
“Saya sudah berangkat ke Jakarta, saya sudah tanda tangan pakta integritas demi keberhasilan program ini. Tapi dengan seenaknya saya diganti tanpa alasan. Saya dirugikan, dan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Suhada.
Tindakan sepihak ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan untuk mengatur jalannya proyek sesuai kehendak pribadi, terlepas dari prosedur yang telah disepakati di tingkat pusat.
HARAPAN KEPADA PENEGAK HUKUM
Melalui laporan ini, Suhada meminta Kejaksaan Negeri Takengon menelusuri secara tuntas siapa sebenarnya yang berhak mengelola proyek, mengapa pergantian dilakukan tertutup, dan apa dampaknya terhadap penggunaan anggaran negara.
“Saya yakin Kejaksaan mampu memberikan keadilan. Saya hanya meminta hukum berjalan adil, tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap Suhada.
CATATAN REDAKSI: KETIKA KASUS MENUMPUK TAPI TINDAKAN TERASA LAMBAT
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak dugaan pelanggaran yang terjadi belakangan ini. Masyarakat mulai bertanya-tanya: Sampai kapan aparat penegak hukum akan membiarkan praktik kesewenang-wenangan ini terus berulang?
Apakah semua laporan akan ditindaklanjuti secara setara, atau justru ada hal lain yang membuat aparat seolah “menutup mata” terhadap penyimpangan yang terjadi di depan mata publik?
Redaksi akan terus memantau pertkembangan penyelidikan Kejaksaan Negeri Takengon serta konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Penulis: Saifuddin Ismail alias Saiful – bidikterkini.com



