ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Keluhan semakin memuncak dari sejumlah warga penerima bantuan stimulan rehabilitasi rumah rusak sedang dan rusak ringan pasca bencana banjir di Kecamatan Pante Bidari. Warga menegaskan mereka tidak pernah membuat surat pernyataan secara sukarela, dan sama sekali tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak kedua (toko bangunan maupun tukang) untuk mengelola atau memotong hak bantuan mereka.
Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah pihak toko bangunan yang menerima aliran dana wajib bertanggung jawab atas pemotongan hak masyarakat?
Berdasarkan dokumen pedoman penyaluran bantuan BNPB dan surat pernyataan resmi yang berlaku:
1. Surat pernyataan harus sukarela: Penerima bantuan menyatakan menunjuk pihak lain tanpa paksaan dan tekanan apapun. Warga menegaskan syarat ini tidak terpenuhi, tanda tangan dipaksa dengan alasan syarat pengambilan bantuan.
2. Hak penuh warga: Kebebasan memilih toko, tukang, jenis bahan, serta pengelolaan dana adalah hak mutlak penerima bantuan, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan warga mengikuti arahan pihak kecamatan.
3. Bukti pembayaran milik warga: Semua bukti transaksi wajib diserahkan sepenuhnya kepada warga, bukan disita oleh oknum.
4. Validasi wajib teliti: Tim teknis harus memeriksa langsung kondisi kerusakan di lapangan, bukan sekadar meminta tanda tangan.
Ironisnya di lapangan terjadi sebaliknya: warga dipaksa ke toko pilihan oknum camat, hanya boleh tarik tunai Rp 4 juta, sisa dana langsung masuk rekening toko, dan bukti transfer disita.
Dokumen jadwal penyaluran yang diperoleh redaksi semakin memperkuat dugaan penyimpangan:
– Seluruh wilayah Pante Bidari didominasi aliran dana ke rekening Razali Pak Tani dan Selamat.
– Wilayah Simpang Ulim hampir seluruhnya dialihkan ke rekening Berkah Mursalin.
– Tidak ada variasi toko lain, membuktikan adanya praktik monopoli dan pemaksaan yang tidak berdasar aturan.
Berdasarkan hukum administrasi dan peraturan bantuan negara:
1. Oknum yang memaksakan: Bertanggung jawab penuh atas rekayasa dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan persetujuan warga.
2. Pihak toko yang menerima dana tanpa kuasa sah: Wajib mengembalikan seluruh dana yang diterima jika terbukti tidak ada persetujuan sukarela dari warga, serta bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana.
3. Pihak bank dan instansi terkait “Diminta memeriksa kelayakan transaksi yang mengalihkan hak bantuan ke rekening pihak ketiga tanpa bukti kuasa yang sah.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Inspektorat Kabupaten, dan BPK Perwakilan Aceh segera:
– Memeriksa keabsahan setiap tanda tangan surat pernyataan.
– Memeriksa aliran dana dari rekening warga ke rekening toko.
– Memproses hukum oknum maupun pihak toko yang terlibat praktik KKN dan merugikan korban bencana.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak terkait.
Penulis: Saiful Jurnalis Aceh


