Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir
  • Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab
  • Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya
  • REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA
  • Warga Keluhkan Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar di Makassar: Jalan Sulawesi Hingga Veteran Nyaris Tak Tersentuh
  • Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Ngroto Masih Beroperasi, Warga Desak Polres Batu Bertindak Tegas
  • Kepsek SMPN 2 Takengon Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Penyelewang Revitalisasi
  • Korban Dugaan Pemerkosaan di Bireuen Resmi Lapor ke Polres, Ada Janji Nikahi
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » WARGA TIDAK PERNAH BERIKU KUASA SURAT PERNYATAAN DUGA PALSU, TOKO DAN OKNUM CAMAT PANTE BIDARI DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
ACEH TIMUR

WARGA TIDAK PERNAH BERIKU KUASA SURAT PERNYATAAN DUGA PALSU, TOKO DAN OKNUM CAMAT PANTE BIDARI DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

AdminBy AdminJuli 11, 2026Tidak ada komentar83 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ACEH TIMUR –  bidikterkini.com | Keluhan semakin memuncak dari sejumlah warga penerima bantuan stimulan rehabilitasi rumah rusak sedang dan rusak ringan pasca bencana banjir di Kecamatan Pante Bidari. Warga menegaskan mereka tidak pernah membuat surat pernyataan secara sukarela, dan sama sekali tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak kedua (toko bangunan maupun tukang) untuk mengelola atau memotong hak bantuan mereka.

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah pihak toko bangunan yang menerima aliran dana wajib bertanggung jawab atas pemotongan hak masyarakat?

Berdasarkan dokumen pedoman penyaluran bantuan BNPB dan surat pernyataan resmi yang berlaku:

1. Surat pernyataan harus sukarela: Penerima bantuan menyatakan menunjuk pihak lain tanpa paksaan dan tekanan apapun. Warga menegaskan syarat ini tidak terpenuhi, tanda tangan dipaksa dengan alasan syarat pengambilan bantuan.

2. Hak penuh warga: Kebebasan memilih toko, tukang, jenis bahan, serta pengelolaan dana adalah hak mutlak penerima bantuan, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan warga mengikuti arahan pihak kecamatan.

3. Bukti pembayaran milik warga: Semua bukti transaksi wajib diserahkan sepenuhnya kepada warga, bukan disita oleh oknum.

4. Validasi wajib teliti: Tim teknis harus memeriksa langsung kondisi kerusakan di lapangan, bukan sekadar meminta tanda tangan.

Ironisnya di lapangan terjadi sebaliknya: warga dipaksa ke toko pilihan oknum camat, hanya boleh tarik tunai Rp 4 juta, sisa dana langsung masuk rekening toko, dan bukti transfer disita.

Dokumen jadwal penyaluran yang diperoleh redaksi semakin memperkuat dugaan penyimpangan:

– Seluruh wilayah Pante Bidari didominasi aliran dana ke rekening Razali Pak Tani dan Selamat.

– Wilayah Simpang Ulim hampir seluruhnya dialihkan ke rekening Berkah Mursalin.

– Tidak ada variasi toko lain, membuktikan adanya praktik monopoli dan pemaksaan yang tidak berdasar aturan.

Berdasarkan hukum administrasi dan peraturan bantuan negara:

1. Oknum yang memaksakan: Bertanggung jawab penuh atas rekayasa dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan persetujuan warga.

2. Pihak toko yang menerima dana tanpa kuasa sah: Wajib mengembalikan seluruh dana yang diterima jika terbukti tidak ada persetujuan sukarela dari warga, serta bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana.

3. Pihak bank dan instansi terkait “Diminta memeriksa kelayakan transaksi yang mengalihkan hak bantuan ke rekening pihak ketiga tanpa bukti kuasa yang sah.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Inspektorat Kabupaten, dan BPK Perwakilan Aceh segera:

– Memeriksa keabsahan setiap tanda tangan surat pernyataan.

– Memeriksa aliran dana dari rekening warga ke rekening toko.

– Memproses hukum oknum maupun pihak toko yang terlibat praktik KKN dan merugikan korban bencana.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak terkait.

Penulis: Saiful Jurnalis Aceh

Post Views: 407
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Densus 88 dan Dinas Pendidikan Aceh Sinergi Cegah IRET, Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur Disorot

Juli 15, 2026

Anggaran Revitalisasi Sekolah APBN 2026 di Aceh Timur Tertutup, Plt Kadis Bustami Blokir Nomor Wartawan

Juli 15, 2026

Pante Bidari FC Bantai Simpang Jernih 4-0 di Piala Bupati Aceh Timur Cup II

Juli 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026122

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202639

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202639

25 kades Dan Muspika Idi Tunong Turun Langsung Membantu Perbaikan Jalan lintas Kecamatan

Februari 25, 20256
Don't Miss
SOROTAN

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

By AdminJuli 21, 20260

MAKASSAR, BIDIKTERKINI.COM | Keluhan terhadap pelayanan maskapai penerbangan Lion Air kembali mencuat. Seorang penumpang meluapkan…

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026

REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA

Juli 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya

Juli 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026122

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202639

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202639
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.