Penulis: Saiful Jurnalis Aceh
ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Kasus dugaan penyimpangan bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) di Kecamatan Pante Bidari semakin terungkap fakta pelanggaran prosedurnya. Habibe selaku Mentor Kantor Camat Pante Bidari akhirnya memberikan pengakuan terkait penguasaan buku rekening dan proses pencairan dana bantuan warga.
“Hilang di bank, kemudian saya membantu untuk mencetak kembali di bank dan saya serahkan kepada penerima melalui Kadus setempat,” ungkap Habibe.
1. Penyalahgunaan Akses: Buku rekening adalah dokumen pribadi dan rahasia setiap warga. Sama sekali tidak boleh dikuasai, dipegang, atau diurus secara sepihak oleh oknum pemerintah kecamatan tanpa kuasa tertulis dari pemiliknya.
2. Alasan Tidak Jelas: Klaim “hilang di bank” patut dipertanyakan kebenarannya. Mengapa bukan pemilik rekening sendiri yang melapor dan mengurus penggantian?
3. Kendali Penuh Oknum: Fakta ini membuktikan Habibe dan pihak camat memegang kendali penuh atas rekening warga sejak awal. Inilah celah yang memungkinkan mereka memaksa warga, menyita bukti transfer, dan mengarahkan dana ke toko di Aceh Utara tanpa sepengetahuan warga.
4. Bertentangan Prinsip Keamanan: Proses ini sangat berisiko disalahgunakan, dan tidak sesuai standar pelayanan perbankan maupun aturan penyaluran bantuan sosial.
Warga: Tidak pernah memberi kuasa, dipaksa ke toko pilihan camat, tidak tahu ada toko di Aceh Utara.
Razali (Pak Tani/Aceh Utara): Tidak tahu asal usulnya, hanya menerima data dari Habibe, heran warga Aceh Timur disuruh belanja ke Aceh Utara.
Habibe (Mentor Camat): Mengakui mengurus rekening sepihak, memegang kendali dokumen, dan mengatur penyaluran.
Semua pengakuan ini saling menguatkan bahwa seluruh alur penyaluran bantuan dikuasai sepenuhnya oleh oknum kecamatan, bukan menjadi hak dan kendali warga. Mulai dari pengurusan rekening, arahan toko, hingga pengalihan dana ke pihak lain tanpa persetujuan sah.
Masyarakat mendesak Kejaksaan dan BPK segera memeriksa aliran dana, meminta pertanggungjawaban Habibe serta pihak Camat, dan segera mengembalikan hak penuh pengelolaan bantuan ke tangan warga.


