ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Persoalan pendirian dan pembiayaan PAUD Marzatillah di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Beudari, semakin terang setelah ditelaah dari sisi hukum, prosedur, dan keuangan. Proses ini berlangsung selama hampir 4 bulan, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2026 hingga 3 Juli 2026. Secara rinci berjalan dalam kurun waktu 3 bulan 27 hari, namun hingga saat ini masih ditemukan banyak ketidakwajaran, baik dalam pengalihan aset gampong maupun penggunaan anggaran revitalisasi senilai Rp513.962.000 bersumber dari APBN tahun 2026.
“Sorotan ini disampaikan secara langsung oleh Saifuddin Ismail alias Saipul, seorang jurnalis sekaligus pemuda asli kelahiran Gampong Seuneubok Saboh, lahir pada 04 Agustus 1992. Sebagai warga yang peduli terhadap kebijakan dan pengelolaan aset di desanya sendiri, Saipul menilai seluruh proses yang berjalan selama lebih dari tiga bulan ini perlu diteliti secara hukum agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pengelolaan PAUD, Sama Aturannya “Baik PAUD Marzatillah dikelola sebagai lembaga pendidikan milik gampong maupun dikelola oleh lembaga sosial, peraturannya tetap jelas:
Jika dikelola sebagai PAUD Gampong
termasuk fasilitas umum milik bersama
hak milik tanah tetap atas nama gampong
cukup ada Keputusan Musyawarah Gampong yang mengizinkan pemanfaatan atas tanah lahan
Bangunan yang didirikan dicatat sebagai aset tambahan gampong jika dikelola oleh Yayasan/Lembaga, “Pihak yayasan hanya berperan sebagai pengelola operasional saja
Hak kepemilikan tanah tetap 100% milik warga, tidak boleh dialihkan “Cukup dibuat Perjanjian Izin Pemanfaatan tertulis yang memuat jangka waktu, tujuan, kewajiban pemeliharaan, dan hak pengembalian kepada gampong di masa mendatang
Dasar Hukum: Hibah Tanah Dilarang Kecuali Syarat Sangat Ketat “tindakan memindahkan hak milik aset gampong diatur secara tegas agar tidak berkurang untuk kepentingan generasi mendatang:
– UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 77: Kekayaan gampong tidak dapat dipindahtangankan kecuali memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
– Permendagri No. 3 Tahun 2024: Tanah kas desa/gampong tidak boleh dihibahkan atau dijual kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan negara dan harus mendapat izin tertulis dari Bupati serta Gubernur.
Perbedaan mendasar: “Hibah: Memindahkan hak milik secara permanen → aset gampong berkurang selamanya
Izin Pemanfaatan: Hanya hak pakai sementara hak milik tetap utuh, aman dan sah “Dalam kasus ini, surat hibah yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan berjalan hingga 3 Juli 2026 terbukti dibuat tanpa memenuhi syarat apa pun:
Tanpa musyawarah umum warga
Tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) “Tanpa rekomendasi dan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Dokumen hibah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Langkah Perbaikan yang Benar “Agar PAUD tetap bisa berjalan dan status tanah tetap aman milik warga:
1.Batalkan surat hibah yang telah diterbitkan
2.Selenggarakan musyawarah gampong secara terbuka
3.Terbitkan keputusan musyawarah tentang izin pemanfaatan tanah
4.Didaftarkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
5.Bangunan tercatat sebagai aset gampong atau dikelola sesuai perjanjian tanpa memindahkan hak tanah
Pengelolaan Dana APBN Juga Dipertanyakan
“Selama kurun waktu pelaksanaan 3 bulan 27 hari (hampir 4 bulan) tersebut, masalah hukum atas status tanah ini memperkuat sorotan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Jika dasar hukum tempat pembangunannya saja tidak memenuhi syarat, maka keabsahan pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan senilai Rp513 juta pun menjadi dipertanyakan.
“Saat dikonfirmasi terkait seluruh persoalan ini, Munir, S.Ag. selaku Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur justru hanya menjawab singkat: “Gak apa, naikan saja”, tanpa memberikan penjelasan hukum maupun teknis apa pun.
Redaksi “bidikterkini.com mendesak Kepala Gampong Seuneubok Saboh, Panitia P2SP, dan Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk segera meluruskan prosedur yang keliru ini sejak dimulainya kegiatan. Tujuan mulia mendirikan fasilitas pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan merugikan aset milik seluruh warga.
Kami membuka ruang klarifikasi selama 1 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan yang memadai, kasus ini akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Peraturan perundang-undangan, keterangan warga, salinan dokumen, hasil konfirmasi lapangan
Laporan: Saifuddin Ismail (Saipul) – Tim Investigasi bidikterkini.com


