Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Kuasa Hukum Ahli Waris Saleh Dgn. Sikki Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Lahan Ballaparang
SOROTAN

Kuasa Hukum Ahli Waris Saleh Dgn. Sikki Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Lahan Ballaparang

AdminBy AdminMei 20, 2026Tidak ada komentar8 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MAKASSAR– bidikterkini.com | Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas setelah tim hukum ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai fatal dalam proses perkara sebelumnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Sengketa itu mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan perkara terdahulu, baik pada ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ikhsan, salah satu kejanggalan paling mendasar berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang membatalkan 2 sertifikat hak milik Kliennya ialah Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar dari penerbitan kedua sertifikat tersebut dinyatakan tidak tercatat di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

BACA:  Diduga Intimidasi Terhadap Wartawan, "M. Nur Sabri Desak Hapus Berita Soal Kadus Buket Kareng"

Padahal, kata dia, Kecamatan Rappocini baru terbentuk melalui pemekaran wilayah pada tahun 1999 dari Kecamatan Tamalate.

“Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika, tidak mungkin akta jual beli tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan usai persidangan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/26).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran langsung di Kecamatan Tamalate, pihaknya menemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut ternyata tercatat secara resmi dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.

“Bukti foto dan fotokopi catatan buku register itu sudah kami ajukan di persidangan. Pada sidang berikutnya kami juga akan meminta pihak Kecamatan Tamalate hadir untuk memperlihatkan langsung buku register tersebut di hadapan majelis hakim,” katanya.

Tak hanya itu, Ikhsan juga menyoroti adanya lonjakan luas objek tanah yang dinilai tidak rasional dalam putusan perkara perdata sebelumnya, yakni Putusan Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.

BACA:  Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti surat yang diajukan pihak ahli waris Mangassengi berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958, luas lahan yang tercatat hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4.

Namun dalam putusan pengadilan, pihak tersebut justru dinyatakan berhak atas lahan seluas sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi yang juga berada pada persil yang sama.

“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” tegasnya.

Ikhsan menyebut dokumen tersebut yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata itu kini kembali diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Derden Verzet yang sedang berjalan.

Meski proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan telah dilakukan pengadilan, tim hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki tetap mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan pihak ketiga.

BACA:  Gagal Jadi Kepling, Gara-Gara Perkara Uang 25 Juta

Menurut Ikhsan, gugatan tersebut memiliki dasar hukum karena terdapat tiga ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya.

“Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan bagi penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata maupun TUN ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ikhsan mengaku masih mengkaji langkah tersebut bersama tim hukumnya. Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial lain dalam proses persidangan yang belum dapat diungkap ke publik.

“Itu baru salah satunya dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya belum bisa ungkapkan sekarang,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seluruh dugaan kejanggalan tersebut akan dibuka secara resmi apabila pihaknya memutuskan melanjutkan pengaduan ke Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

(*)

Views: 370
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

TAHANAN TEWAS DI POLSEK KAJANG, WAWAN COPEL BERSUARA KERAS: “BUKAN DIBINA, MALAH NYAWA YANG MELAYANG!

Oktober 17, 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa Seuneubok Saboh Rp 275 Juta: Cair 100 Persen, Hasil Nol Besar

Oktober 15, 2026

Dugaan Pemotongan Terorganisir Dana Bantuan Banjir Meunasah Leubok Aceh Timur, BPK dan Kejati Didesak Usut Tuntas

Oktober 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.