Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

Mei 30, 2026

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus
  • Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim
  • Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo
  • Wartawan Aceh Timur Desak Klarifikasi Dana Publikasi Desa Rp3,2 Juta
  • Warga Kelurahan Tallo Geger, Jasad Anak 12 Tahun di Temukan Meninggal Mengenaskan Jelang Sholat Idul Adha
  • LBH MRI Desak Razia Gabungan dan Tes Urine di Lapas Bollangi Pasca Kericuhan Aksi Mahasiswa
  • Wartawan Aceh Timur Layangkan Surat Terbuka Soal Dugaan Kurang Tranparansi Anggaran Publikasi Desa
  • Sistem CAT Jalur Unggulan SPMB Sulsel 2026, Dinilai Kurang Terbuka, Publik Pertanyakan Transparansi Nilai
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»SOROTAN»Kuasa Hukum Ahli Waris Saleh Dgn. Sikki Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Lahan Ballaparang
SOROTAN

Kuasa Hukum Ahli Waris Saleh Dgn. Sikki Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Lahan Ballaparang

AdminBy AdminMei 20, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MAKASSAR– bidikterkini.com | Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas setelah tim hukum ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai fatal dalam proses perkara sebelumnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Sengketa itu mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan perkara terdahulu, baik pada ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ikhsan, salah satu kejanggalan paling mendasar berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang membatalkan 2 sertifikat hak milik Kliennya ialah Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar dari penerbitan kedua sertifikat tersebut dinyatakan tidak tercatat di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Padahal, kata dia, Kecamatan Rappocini baru terbentuk melalui pemekaran wilayah pada tahun 1999 dari Kecamatan Tamalate.

“Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika, tidak mungkin akta jual beli tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan usai persidangan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/26).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran langsung di Kecamatan Tamalate, pihaknya menemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut ternyata tercatat secara resmi dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.

“Bukti foto dan fotokopi catatan buku register itu sudah kami ajukan di persidangan. Pada sidang berikutnya kami juga akan meminta pihak Kecamatan Tamalate hadir untuk memperlihatkan langsung buku register tersebut di hadapan majelis hakim,” katanya.

Tak hanya itu, Ikhsan juga menyoroti adanya lonjakan luas objek tanah yang dinilai tidak rasional dalam putusan perkara perdata sebelumnya, yakni Putusan Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.

Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti surat yang diajukan pihak ahli waris Mangassengi berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958, luas lahan yang tercatat hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4.

Namun dalam putusan pengadilan, pihak tersebut justru dinyatakan berhak atas lahan seluas sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi yang juga berada pada persil yang sama.

“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” tegasnya.

Ikhsan menyebut dokumen tersebut yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata itu kini kembali diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Derden Verzet yang sedang berjalan.

Meski proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan telah dilakukan pengadilan, tim hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki tetap mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan pihak ketiga.

Menurut Ikhsan, gugatan tersebut memiliki dasar hukum karena terdapat tiga ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya.

“Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan bagi penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata maupun TUN ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ikhsan mengaku masih mengkaji langkah tersebut bersama tim hukumnya. Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial lain dalam proses persidangan yang belum dapat diungkap ke publik.

“Itu baru salah satunya dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya belum bisa ungkapkan sekarang,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seluruh dugaan kejanggalan tersebut akan dibuka secara resmi apabila pihaknya memutuskan melanjutkan pengaduan ke Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

(*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

Mei 30, 2026

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026524

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026447

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026401

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026392
Don't Miss
BERITA

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

By Syahril BidikMei 30, 20260

MAKASSAR – BidikTerkinicom,Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di…

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026

Wartawan Aceh Timur Desak Klarifikasi Dana Publikasi Desa Rp3,2 Juta

Mei 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

Mei 30, 2026

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026524

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026447

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026401
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.