ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Sebuah kasus pungutan liar (pungli) terjadi di Puskesmas Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur, pada Sabtu, 21 Januari 2026. Keluarga pasien kelas 3 yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nasional Banda Aceh-Medan diminta membayar 300 ribu rupiah untuk layanan ambulans yang seharusnya gratis.
Selain itu, pihak Puskesmas juga meminta biaya pengobatan tambahan sebesar Rp.150 ribu rupiah. Total, keluarga pasien harus membayar Rp 450 ribu rupiah untuk layanan kesehatan yang seharusnya gratis.
Pihak Puskesmas Kecamatan Pante Bidari benar-benar tidak tahu malu! Tidak hanya meminta biaya ambulans, tapi juga meminta biaya pengobatan tambahan.
Petugas ambulans Puskesmas Pante Bidari merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan alasan bahwa biaya ambulans tidak bisa diklaim oleh BPJS dan Jasa Raharja. Kepala Puskesmas Pantai Bidari, Hamdani Skep, mengatakan bahwa biaya ambulans tidak ditanggung oleh pemerintah dan BPJS.
Oknum petugas ambulans juga mengatakan bahwa pasien kelas tidak diklaim oleh BPJS dan Jasa Raharja, sehingga keluarga pasien wajib membayar biaya ambulans secara tunai
Saat dikonfirmasi, oknum petugas ambulans di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari mengatakan dengan nada arongan, “Gak papa, naikan aja beritanya”.
Bahkan, saat wartawan meminta klarifikasi, kembali terkait berita tersebut oknum petugas ambulans langsung “mengatakan, “Naikkan aja beritanya lagi”.
Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pantai Bidari.
“Masyarakat diminta untuk melaporkan kasus ini ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.”tutupnya,
Laporan: Saipul Jurnalis Aceh Timur


