MAKASSAR — bidikterkini.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan sikap tidak kooperatif Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tallo berinisial BA saat menerima kunjungan wartawan. Insiden tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Tallo pada Rabu (5/8/2026), ketika perwakilan Akpersi datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan undangan resmi kepada Camat Tallo.
Berdasarkan keterangan perwakilan DPD Akpersi Sulsel, setibanya di kantor kecamatan, petugas Satpol PP menyampaikan bahwa Camat sedang berada di luar kantor, sedangkan Sekcam BA berada di ruangan dan sedang menerima tamu. Perwakilan Akpersi kemudian menunggu hingga tamu tersebut selesai.
Namun, setelah beberapa saat, staf Sekcam BA secara bergantian menyampaikan bahwa Sekcam BA sedang mengikuti rapat melalui Zoom sehingga belum dapat menerima tamu. Menurut perwakilan Akpersi, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ia amati dari luar ruangan, karena Sekcam BA terlihat sedang duduk di ruang tamu, bukan mengikuti rapat virtual sebagaimana disampaikan staf.
Merasa memperoleh informasi yang dinilai tidak konsisten, perwakilan Akpersi kemudian menyampaikan keberatannya kepada Ibu Camat Tallo yang saat itu berada di kantor. Akpersi menilai pelayanan terhadap tamu, khususnya insan pers, semestinya dilakukan secara terbuka, jujur, dan profesional.
Ketua DPD Akpersi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa apabila pejabat memang belum dapat menerima tamu karena alasan tertentu, hal tersebut seharusnya disampaikan secara apa adanya tanpa memberikan penjelasan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika memang sedang tidak dapat menerima tamu, sampaikan saja secara jujur. Tidak perlu memberikan alasan yang berbeda dengan kondisi sebenarnya. Keterbukaan merupakan bagian dari etika pelayanan publik,” tegasnya.
Akpersi Sulsel mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
DPD Akpersi Sulsel berharap Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Tallo agar komunikasi antara pemerintah dan insan pers dapat terjalin lebih baik. Akpersi juga membuka ruang bagi pihak Kecamatan Tallo untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
*(Red)*

