Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Polrestabes Makassar»7 Bulan Tak Bisa Berusaha, Korban Penggembokan Ruko Lapor ke Polrestabes Makassar 
Polrestabes Makassar

7 Bulan Tak Bisa Berusaha, Korban Penggembokan Ruko Lapor ke Polrestabes Makassar 

Syahril BidikBy Syahril BidikFebruari 16, 2026Tidak ada komentar11 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar —  BidikTerkinicom,Seorang warga Kota Makassar, Jamila, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/366/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Februari 2026.

 

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2025 di ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar. Jamila mengungkapkan, saat hendak kembali mengoperasikan usahanya, ia mendapati kondisi pintu ruko sudah dalam keadaan dilas ulang dan digembok tanpa sepengetahuannya.

 

Menurut salah seorang korban yang juga memiliki ruko bersebelahan, ia sempat menanyakan kepada salah seorang pekerja yang melakukan pengelasan pintu tersebut. Dari keterangan yang diterimanya, disebutkan bahwa pekerjaan itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Jhosua Santoso.

 

“Ketika saya datang mau buka kembali usaha, saya kaget karena pintu sudah dilas dan digembok. Tetangga ruko sebelah saya tanya langsung ke tukang lasnya, dan dia bilang yang menyuruh adalah Jhosua Santoso. Jadi menurut saya, tidak salah lagi kalau dia diduga kuat sebagai otak intelektual dari pengrusakan ini,” ujar Jamila saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pelaporan resmi di Polrestabes Makassar, Sabtu (14/2/26).

 

Akibat kejadian tersebut, Jamila mengaku tidak lagi dapat menjalankan aktivitas usahanya selama kurang lebih tujuh bulan. Ia menyebut ruko tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

 

“Saya hanya bergantung dari usaha itu untuk kebutuhan keluarga. Selama delapan bulan ini saya menahan beban karena tidak bisa beraktivitas. Kerugian saya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

 

Jamila datang melapor didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Fikki Dermawan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

 

Fikki Dermawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penggembokan rumah maupun tempat usaha milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.

 

“Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan merusak atau membuat orang lain tidak dapat menggunakan barang miliknya dapat dijerat Pasal 406 KUHP lama. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan pengrusakan atau menghilangkan fungsi suatu barang milik orang lain juga termasuk tindak pidana terhadap harta benda. Selain itu, secara perdata jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegas Fikki didampingi rekannya di PERAK Ahmad Al Ikhwan, SH.

 

Ia juga dengan tegas mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai otak intelektual di balik peristiwa tersebut.

 

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, para pelaku dan otak intelektualnya harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut karena menyangkut hak hidup dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” tutup Fikki.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Polrestabes Makassar.

 

(*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Syahril Bidik
  • Website

Related Posts

Kasat Lantas Makassar AKBP Andi Husnaeni Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Saat Hujan

Maret 9, 2026

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Pembubaran Gel Blaster di Makassar

Maret 6, 2026

Ops Keselamatan, Polantas Makassar Tertibkan Knalpot Brong

Februari 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.