Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»OPINI»Budaya dan Adat “Kajang & Toraja” adalah Warisan Leluhur Bukan Untuk Di Rampas
OPINI

Budaya dan Adat “Kajang & Toraja” adalah Warisan Leluhur Bukan Untuk Di Rampas

AdminBy AdminDesember 14, 2025Tidak ada komentar22 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Penulis ANDIKA PRATAMA

Sulsel – bidikterkini.com | Tanah adat merupakan fondasi utama keberlangsungan hidup masyarakat adat, baik secara sosial, budaya, spiritual, maupun ekologis. Adat Kajang dan Adat Toraja, tanah adat bukanlah komoditas ekonomi semata, melainkan amanah leluhur yang dijaga melalui hukum adat, nilai sakral, serta ikatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, praktik mafia tanah yang menyasar wilayah adat merupakan bentuk kejahatan struktural yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam eksistensi budaya dan identitas bangsa.

Masyarakat Adat Kajang hidup berdasarkan Pasang ri Kajang, sebuah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan sesama secara berkeadilan dan berkelanjutan. Tanah adat Kajang tidak dapat dipisahkan dari hutan adat dan ruang hidup masyarakatnya. Ketika ada yang mengklaim tanah adat kajang untuk penguasaan sepihak melalui pemalsuan dokumen, manipulasi sertifikat, atau kolusi dengan oknum tertentu, maka yang dirusak bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga tatanan adat dan keseimbangan ekologis yang telah dijaga selama puluhan tahun dan telah di nobatka penjaga hutan terbaik di dunia, ini merupakan bukti konkrik pengakuan dunia terhadap tanah suku Kajang.

Demikian pula pada masyarakat Adat Toraja, tanah adat dan rumah adat Tongkonan memiliki makna filosofis yang mendalam sebagai pusat identitas keluarga, simbol garis keturunan, serta tempat berlangsungnya ritual adat dan kehidupan sosial. Perobohan rumah adat Tongkonan atau penguasaan tanah adat Toraja atas nama investasi dan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak budaya dan sejarah. Tindakan tersebut sama artinya dengan menghapus jejak peradaban Toraja itu sendiri serta sangat di sayangkan budaya yang di jaga oleh leluhur hingga ratusan tahun harus di rubuhkan, secara tidak langsung menghilangkan jejak budaya.

Praktik pengakuan tanah secara sepihak tanpa memikirkan unsur budaya yang akan di hilangkan di wilayah adat menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat, padahal negara secara konstitusional wajib mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Pembangunan yang mengorbankan tanah adat dan rumah adat bukanlah pembangunan yang berkeadilan, melainkan bentuk kolonialisme baru yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan kebudayaan.

Melindungi tanah adat Kajang dan Toraja bukanlah upaya menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara beradab, berkeadilan, dan menghormati kearifan lokal. Tanpa perlindungan serius, mafia tanah akan terus merampas ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik sosial, dan mempercepat kepunahan budaya leluhur yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Sebagai bagian dari masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk bersatu dan berperan aktif dalam menjaga serta melestarikan budaya leluhur. Budaya adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan identitas dan jati diri yang membentuk nilai, karakter, dan arah peradaban masyarakat Sulawesi Selatan.

Upaya menjaga budaya leluhur menjadi sangat penting agar generasi demi generasi tetap dapat mengenal, memahami, dan menyaksikan secara langsung adat istiadat serta peninggalan leluhur yang sarat akan nilai sejarah, kearifan lokal, dan makna spiritual. Tanpa kesadaran dan keterlibatan bersama, budaya adat berisiko tergerus oleh kepentingan sesaat dan perkembangan zaman yang tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur.

Oleh karena itu, persatuan seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, pemuda, pemerintah, hingga masyarakat umum menjadi kunci utama dalam melindungi dan mempertahankan warisan budaya. Dengan menjaga budaya leluhur hari ini, kita tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga mewariskan identitas, nilai, dan kebanggaan kepada generasi yang akan datang sebagai fondasi dalam membangun Sulawesi Selatan yang beradab dan bermartabat.

Perlindungan terhadap tanah adat dan budaya masyarakat Adat Kajang dan Toraja memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sehingga tanah adat Kajang dan Toraja memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang memberikan perlindungan hukum terhadap rumah adat Tongkonan sebagai cagar budaya sehingga perobohan atau perusakannya tanpa izin merupakan tindak pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati perbedaan serta kebutuhan masyarakat hukum adat; serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memungkinkan penindakan terhadap pemalsuan dokumen, sertifikat tanah palsu, dan penguasaan tanah secara melawan hukum sebagai bentuk kejahatan mafia tanah.

Perlindungan tanah adat Kajang dan Toraja adalah kewajiban negara dan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap mafia tanah, karena tanah adat serta bangunan adat merupakan warisan leluhur yang tidak di miliki perseorangan melainkan milik kita bersama serta pembangunan harus dilakukan dengan persetujuan penuh masyarakat adat. Tanah adat dan rumah adat bukan objek spekulasi, melainkan warisan peradaban yang harus dijaga demi keadilan, keberlanjutan, dan identitas bangsa Indonesia.

*(Red)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Dr. H. Alimuddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Maret 24, 2026

Aktivis Muda NTT Martinus Jaha Bara Tolak Keras Rencana Merumahkan 9.000 PPK di NTT

Maret 3, 2026

Pilkada Tidak Langsung: Efisiensi Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?

Januari 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.