Lhoknibong, Aceh Timur – bidikterkini.com | Warga Lhoknibong, Aceh Timur, dihebohkan dengan penemuan pupuk bersubsidi jenis urea merah yang diturunkan dari mobil tronton RDA 10 ke dalam dam truk warna kuning di depan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Cabang Lhoknibong, sekitar pukul 19:23 WIB. Pupuk bersubsidi tersebut milik Kelompok Tani Beuratana yang dipimpin oleh Bang Din Pante Labu, Susun Bahagia.

Penemuan pupuk bersubsidi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi penyelewengan. Pasca penurunan pupuk bersubsidi di depan UD Kios Resmi Menjual Pupuk Bersubsidi untuk Petani, Kios Raja Tani milik Bang Jek Pupuk Lhoknibong, masyarakat sekitar mulai mempertanyakan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025, sistem penerimaan pupuk bersubsidi harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan ke titik serah yang telah ditentukan, seperti kelompok tani, koperasi, atau pengecer resmi, dan harus disertai dengan verifikasi dan validasi data petani atau pembudidaya ikan yang terdaftar.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, pemerintah telah menerapkan sistem digital seperti i-Pubers untuk memantau dan melaporkan penyimpangan harga atau penyaluran pupuk bersubsidi. Sistem ini diharapkan dapat mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, serta memperkuat efisiensi di sektor pertanian.
Penemuan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait. Jika ada dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk tahun 2025, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan bagi petani kecil. HET pupuk subsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Urea Subsidi: Rp 1.800,- per kg
– NPK Subsidi: Rp 1.840 per kg
– ZA Subsidi: Rp 1.360 per kg
– Organik Subsidi: Rp 640 per kg
– NPK untuk Kakao: Rp 2.640 per kg
Penetapan HET ini bertujuan untuk melindungi petani kecil dari praktik curang, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, dan meningkatkan kepercayaan terhadap program pemerintah. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan HET di lapangan, termasuk pengawasan distribusi berlapis dan sanksi bagi pelanggar.
Dengan penerapan HET yang konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi pupuk yang transparan, efisien, dan berpihak pada petani.
Saat dikonfirmasi dengan Kadis Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, Sofian, melalui WhatsApp, ia mengatakan bahwa pengawasan pupuk di Dinas Pertanian sudah tidak lagi di bawah kendali mereka. “Pengawasan pupuk di dinas pertanian bang, penyuluh pertanian per 1 Januari 2026 sudah beralih status ke pegawai pusat, mereka punya koordinator kabupaten sendiri, tidak di bawah kita lagi,” kata Sofian.
Dengan demikian, pengawasan pupuk bersubsidi di Aceh Timur akan dipegang oleh koordinator kabupaten yang baru, dan tidak lagi di bawah kendali Dinas Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan pupuk bersubsidi akan dilakukan ke depan.
Laporan: Wartawan Saipul Ismail SF


