Aceh Utara – bidikterkini.com | Mantan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penghinaan. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026, dengan nomor laporan [masukkan nomor laporan jika ada].
Dugaan penghinaan tersebut terjadi pada 29 Maret 2026, saat seorang wartawan, Muhazir, melakukan konfirmasi terkait pembangunan hunian sementara (Huntara) di Desa Lhok Pu’uk melalui sambungan panggilan WhatsApp kepada mantan Geusyik Lhok Pu’uk. Namun, Muhazir justru menerima makian dan kata-kata kasar dari mantan kepala desa tersebut.
“Pada saat saya melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait Huntara di Desa Lhok Pu’uk, saya justru mendapatkan ucapan yang tidak pantas dan bernada penghinaan. Setelah itu sambungan telepon langsung dimatikan,” ujar Muhazir.
Muhazir menilai tindakan tersebut telah mencederai etika serta menghambat kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan dalam mencari informasi untuk kepentingan publik. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Geusyik Lhok Pu’uk belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Polres Aceh Utara tersebut.
Laporan: SF Kaperwil Provinsi Aceh


