Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»#POLDA Sulsel»Sengketa Tanah Mall Nipah Makassar : Ahli Waris Tuntut Rp. 668 Miliar Terhadap PT.KALLA INTIKARA
#POLDA Sulsel

Sengketa Tanah Mall Nipah Makassar : Ahli Waris Tuntut Rp. 668 Miliar Terhadap PT.KALLA INTIKARA

AdminBy AdminSeptember 23, 2025Tidak ada komentar236 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – bidikterkini.com | Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025.

Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang melalui kuasa hukumnya Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. & Partner, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga dengan bukti Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Ma`rang dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.

Dalam hal ini,

Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa

Tergugat II, Walikota Makassar

Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar 

Tergugat IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Dalam mediasi, PT Kalla Inti Karsa (Tergugat I) mengklaim bahwa proses penguasaan tanah telah sah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kuasa hukum ahli waris Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. membantah dengan alasan sebagai berikut:

Alas Hak Tidak Jelas

Jika berbicara mengenai peralihan hak, Tergugat I harus menunjukkan alas hak yang sah atas objek tanah. Faktanya tidak pernah ada jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak dari pewaris maupun ahli waris kepada Pemerintah Kota (Tergugat II) maupun PT Kalla inti Karsa (Tergugat I). Dengan demikian, klaim adanya proses peralihan hak yang sah tidak berdasar.

Sertifikat Cacat Yuridis

Semua sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama PT.Kalla Intikarsa selain ahli waris adalah cacat hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak yang SAH. Oleh karena itu, sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Putusan Terdahulu Bukan Pembenaran. Ternyata adanya putusan sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa meskipun objek yang sama, namun subjek yang berbeda. Dalam Perkara ini, para penggugat memiliki legal standing yang jelas sebagai ahli waris Ganna Bin Ma`rang, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor Penetapan: 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.

Perbuatan Melawan Hukum

Menguasai tanah tanpa izin pemilik sah atau ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum, meskipun seseorang memiliki sertifikat. Hal ini karena proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum/administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan Asas Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya.

Berdasarkan hal tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp. 668.340.000.000 (enam ratus enam puluh delapan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) , terdiri atas kerugian materill sebesar Rp. 658.340.000.000 (enam ratus lima puluh depalan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terakhir yang berlaku pada tahun 2025 untuk kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, yaitu sebesar Rp. 20.000.000, -(Dua puluh juta rupiah) per meter persegi dan kerugian immaterill sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah). Sebagai bentuk itikad baik, ditawarkan pula solusi perdamaian berupa pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 534.670.000.000 (lima ratus tiga puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan kata lain 80% dari total kerugian yang dialami Para Penggugat.

Ini bukan sekedar perkara tanah, tapi menyangkut prinsip perlindungan hak milik warga negara. Hak milik tidak boleh diambil alih dengan alasan apapun. Kami tegaskan bahwa setiap sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah adalah tidak berkekuatan hukum “tegas Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. Kuasa Hukum Para Penggugat.

Lanjutnya Menurut Penggugat tindakan para tergugat diduga melanggar hukum karena pengalihan tanah dilakukan sepihak pada tahun 1988 tanpa seizin ahli waris, dan proses sertifikasi hak pakai hingga SHGB yang dimanfaatkan oleh PT. Kalla Inti Karsa diduga cacat hukum. “Hak milik tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh siapapun. Para ahli waris hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Fitri Andani, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Para Penggugat.

*(Red/Tim)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026

Kapolres Barru Tunjukkan Kepedulian Lingkungan, Bersihkan Sampah Plastik Saat Penyelaman di Perairan Pulau Dutungan

Mei 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.