Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis

Mei 14, 2026

MENOLAK NARASI SEPIHAK DAN MENJAGA STABILITAS SOSIAL DI KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO

Mei 14, 2026

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis
  • MENOLAK NARASI SEPIHAK DAN MENJAGA STABILITAS SOSIAL DI KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO
  • ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Makassar»Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis
Makassar

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis

AdminBy AdminMei 14, 2026Tidak ada komentar4 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MAKASSAR —  bidikterkini.com | Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang dinilai menyerang nama baik pribadinya. Langkah tersebut ditempuh setelah beredarnya pemberitaan salah satu media online yang memuat ilustrasi karikatur atau animasi disertai narasi yang dianggap sebagai penggiringan opini negatif terhadap dirinya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menegaskan bahwa pemberitaan dan tuduhan yang beredar tidak berdasar serta tidak didukung data yang valid.

“Tidak benar dan tidak berdasar pemberitaan tersebut malah menyerang tanpa data. Itu informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ikhsan usai melapor di Polda Sulsel, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kritik dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus berpedoman pada fakta, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers.

“Karena sudah menyebar luas dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat, maka klien kami menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum juga melaporkan Baharuddin selaku Ketua DPP-LKKN atas dugaan penyebaran fitnah dan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Hamzah Ahmad.

Ikhsan menilai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sangat berdampak terhadap reputasi kliennya, terlebih saat Hamzah Ahmad sedang mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.

“Kalau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini terus dibiarkan, klien tentunya akan mengalami kerugian besar. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut.

Ia menegaskan seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti-bukti sudah kami berikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hamzah Ahmad juga membantah sejumlah poin aduan yang sebelumnya dilayangkan DPP-LKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.

Dalam aduan tersebut, DPP-LKKN mempersoalkan perpanjangan kontrak kerja sama yang semula berakhir tahun 2027 menjadi tahun 2032. Aduan itu menyoroti dugaan perpanjangan sepihak tanpa lelang, kegagalan pencapaian kapasitas produksi 1.500 liter per detik, hingga dugaan potensi kerugian negara.

Namun menurut Ikhsan, aduan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Aduan tersebut sangat menyesatkan karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga mengakibatkan nama baik klien kami tercoreng,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan proses addendum kerja sama tersebut telah melalui mekanisme dan prinsip kehati-hatian. Ia menyebut terdapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku Pengacara Negara untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut.

Selain itu, kata dia, BPKP Perwakilan Sulsel juga dilibatkan untuk melakukan reviu harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.

“Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Direktur Utama, melainkan melalui rapat bersama serta persetujuan tertulis Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku KPM,” jelasnya.

Terkait perpanjangan kontrak hingga 2032, Ikhsan menerangkan langkah tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan peningkatan kapasitas suplai air bersih untuk pelanggan industri dan pengembang yang melebihi kapasitas eksisting.

Menurutnya, peningkatan kapasitas dari 1.300 liter per detik menjadi 1.500 liter per detik membutuhkan investasi tambahan (capital expenditure) yang besar dari pihak investor sehingga diperlukan penyesuaian masa kontrak agar target pengembalian investasi (Return on Investment) tercapai serta tidak membebani tarif atau harga air yang akan melonjak akibat investasi tambahan tersebut kepada masyarakat.

“Perpanjangan kontrak tersebut bukan merupakan penyisipan klausul secara serampangan, tetapi berdasarkan hasil kajian finansial yang mendalam,” ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

“Dengan adanya hasil audit BPK RI itu, maka dalil mengenai kerugian negara Rp360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

Ikhsan turut menegaskan bahwa dugaan potensi kerugian negara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tindak pidana korupsi karena harus dibuktikan adanya kerugian nyata atau actual loss sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“BPK RI sendiri memberikan rekomendasi administratif berupa pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan klausul sanksi. Jadi ini merupakan ranah perbaikan manajemen BUMD, bukan delik pidana selama tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri,” pungkasnya

(*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

MENOLAK NARASI SEPIHAK DAN MENJAGA STABILITAS SOSIAL DI KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO

Mei 14, 2026

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Makassar

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis

By AdminMei 14, 20260

MAKASSAR —  bidikterkini.com | Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengambil…

MENOLAK NARASI SEPIHAK DAN MENJAGA STABILITAS SOSIAL DI KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO

Mei 14, 2026

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad: Kritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Fakta dan Kode Etik Jurnalis

Mei 14, 2026

MENOLAK NARASI SEPIHAK DAN MENJAGA STABILITAS SOSIAL DI KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO

Mei 14, 2026

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.