Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Kejati Sulsel»Kasus Korupsi Kades Benteng Malewang: Aparat Dinilai Gagal Bertindak
Kejati Sulsel

Kasus Korupsi Kades Benteng Malewang: Aparat Dinilai Gagal Bertindak

AdminBy AdminJanuari 3, 2026Tidak ada komentar195 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Bulukumba — bidikterkini.com | Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Askar, hingga kini tidak menunjukkan kejelasan penanganan, meskipun persoalan ini telah berbulan-bulan disuarakan dan diminta untuk ditindaklanjuti oleh masyarakat.

Berbagai desakan, laporan, serta permintaan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas telah disampaikan. Namun hingga saat ini, hasilnya nihil. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada transparansi proses, dan tidak ada langkah konkret yang dapat dinilai publik.

Lambannya penanganan kasus ini secara langsung menimbulkan kecurigaan publik. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: ada apa dengan kasus ini? Mengapa perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan arah penanganan?

Perlu dipahami bahwa publik tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga menuntut proses penegakan hukum yang kredibel, transparan, dan tidak tebang pilih. Proses ini menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas dan penegak hukum, sekaligus menjadi tolok ukur keberpihakan negara pada prinsip keadilan.

Secara hukum, tidak ada alasan untuk menghentikan atau menunda proses. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang kompromi.

Lebih jauh, harus disadari bahwa kasus korupsi tidak selalu berdiri sendiri. Dalam banyak perkara, korupsi terjadi bukan semata karena faktor personal, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran institusional. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Benteng Malewang harus diusut secara menyeluruh, tidak berhenti pada individu, melainkan membuka kemungkinan keterlibatan dalang dan oknum lain, baik di lingkup Pemerintah Desa Benteng Malewang maupun di institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Proses penyelidikan dan penyidikan yang serius harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara utuh, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang. Atas dasar itu, masyarakat menuntut ketegasan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, dari:

 • Inspektorat Kabupaten Bulukumba, agar membuka hasil audit secara transparan dan merekomendasikan tindak lanjut hukum yang jelas;

 • Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk segera bertindak tanpa tarik-ulur dan tanpa kompromi;

 • Tipikor Polres Bulukumba, agar menindaklanjuti dugaan ini secara profesional dan independen;

 • serta Bupati Bulukumba, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan politik atas pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.

Ultimatum Moral

Masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa diamnya aparat adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus memilih: berdiri di sisi hukum dan keadilan, atau membiarkan ketidakpercayaan publik terus membesar.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka publik berhak dan berkewajiban menyimpulkan bahwa masalahnya bukan semata pada pelaku, tetapi juga pada keberanian institusi dalam menegakkan hukum. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun dengan janji, melainkan dengan tindakan nyata dan terbuka.

Masyarakat Benteng Malewang menyatakan akan mengawal kasus ini secara terbuka dan berkelanjutan hingga menemui titik terang. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebuah stigma yang seharusnya tidak lagi mendapat tempat di Kabupaten Bulukumba.

Sumber : Heri Syam

*(Admin)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

KEJATI SULSEL DI MINTA SEGERA PERIKSA SEKDA DAN EKS SEKDA GOWA

Februari 14, 2026

Laporan Mandek, AMPPK Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Periksa Eks. PJ Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan

Desember 19, 2025

Eksekusi Platinum Hotel Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Jusman Sabir SH., MH.: Sarat Permainan dan Konspirasi Terstruktur

Desember 10, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.