Bulukumba — bidikterkini.com | Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Askar, hingga kini tidak menunjukkan kejelasan penanganan, meskipun persoalan ini telah berbulan-bulan disuarakan dan diminta untuk ditindaklanjuti oleh masyarakat.

Berbagai desakan, laporan, serta permintaan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas telah disampaikan. Namun hingga saat ini, hasilnya nihil. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada transparansi proses, dan tidak ada langkah konkret yang dapat dinilai publik.
Lambannya penanganan kasus ini secara langsung menimbulkan kecurigaan publik. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: ada apa dengan kasus ini? Mengapa perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan arah penanganan?
Perlu dipahami bahwa publik tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga menuntut proses penegakan hukum yang kredibel, transparan, dan tidak tebang pilih. Proses ini menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas dan penegak hukum, sekaligus menjadi tolok ukur keberpihakan negara pada prinsip keadilan.
Secara hukum, tidak ada alasan untuk menghentikan atau menunda proses. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang kompromi.
Lebih jauh, harus disadari bahwa kasus korupsi tidak selalu berdiri sendiri. Dalam banyak perkara, korupsi terjadi bukan semata karena faktor personal, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran institusional. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Benteng Malewang harus diusut secara menyeluruh, tidak berhenti pada individu, melainkan membuka kemungkinan keterlibatan dalang dan oknum lain, baik di lingkup Pemerintah Desa Benteng Malewang maupun di institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang serius harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara utuh, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang. Atas dasar itu, masyarakat menuntut ketegasan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, dari:
• Inspektorat Kabupaten Bulukumba, agar membuka hasil audit secara transparan dan merekomendasikan tindak lanjut hukum yang jelas;
• Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk segera bertindak tanpa tarik-ulur dan tanpa kompromi;
• Tipikor Polres Bulukumba, agar menindaklanjuti dugaan ini secara profesional dan independen;
• serta Bupati Bulukumba, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan politik atas pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.
Ultimatum Moral
Masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa diamnya aparat adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus memilih: berdiri di sisi hukum dan keadilan, atau membiarkan ketidakpercayaan publik terus membesar.
Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka publik berhak dan berkewajiban menyimpulkan bahwa masalahnya bukan semata pada pelaku, tetapi juga pada keberanian institusi dalam menegakkan hukum. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun dengan janji, melainkan dengan tindakan nyata dan terbuka.
Masyarakat Benteng Malewang menyatakan akan mengawal kasus ini secara terbuka dan berkelanjutan hingga menemui titik terang. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebuah stigma yang seharusnya tidak lagi mendapat tempat di Kabupaten Bulukumba.
Sumber : Heri Syam
*(Admin)*


