Aceh Timur//MSN – bidikterkini.com | Bedasarkan Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek
Pengerjaan Proyek saluran irigasi di desa Tunong bugeng kecamatan Darul falah provinsi Aceh dikerjakan tanpa memasang papan nama kegiatan atau anggaran Praktik semacam ini bisa membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Senin. 1/9/2025.
Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut diperiksa.Sebab sudah menutupi transparansi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik( TIDUR).
Seperti halnya proyek irigasi berada di desa Tunong Bugeng kecamatan darul falah sangat besar mungkin memakan anggaran hingga miliyaran rupiah.Dan Tidak Selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang milik Negara itu dikerjakan tidak memiliki papan nama proyek dilokasi pekerjaan.
Awak media ini meminta Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran perlu menegaskan dalam melakukan pengawasan,” Kepada Dinas Terkait untuk menegur rekanan agar dapat memasang papan nama informasi Proyek saat memulai pekerjaan”. Tegas masyarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Reporter: Saipul Ismail SF Jurnalis Liputan Provinsi Aceh


