Makassar — bidikterkini.com | Senin siang (10/11/2025), puluhan massa yang tergabung dalam ALIANSI PEMERHATI KESEHATAN kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Aksi yang dipimpin langsung oleh Marlo selaku Jenderal Lapangan ini merupakan Aksi Jilid II, setelah sebelumnya aliansi yang sama juga melakukan aksi serupa beberapa waktu lalu.

Demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penegasan sikap kritis terhadap maraknya peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar. Dalam aksinya, massa mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan asam retinoat.
Menurut hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Kesehatan, sejumlah produk dengan merek R&D Glow, SW Glow’s, dan Zam-Zam JK diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, produk-produk tersebut juga diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan maupun dokumen legalitas produksi dari instansi terkait.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Marlo menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, tetapi merupakan upaya konkret masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
“Kami datang membawa suara rakyat dan bukti lapangan. Kosmetik berbahaya ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera bertindak dan memeriksa para pemilik brand kosmetik ilegal tersebut,” tegas Marlo di sela-sela aksi.
Aliansi juga menyampaikan bahwa aksi kali ini disertai dengan penyerahan laporan dan pengaduan resmi kepada Polda Sulsel terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun poin-poin tuntutan utama dalam aksi tersebut antara lain:
1. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel memanggil dan memeriksa owner kosmetik R&D Glow, SW Glow’s, dan Zam-Zam JK.
3. Mendesak BPOM Kota Makassar untuk segera menarik seluruh produk kosmetik yang terbukti mengandung merkuri, hidroquinon, dan bahan berbahaya lainnya.
4. Menuntut aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik ilegal dan membahayakan konsumen.
5. Menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha nakal di sektor kosmetik.
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini ditutup dengan pernyataan sikap bahwa Aliansi Pemerhati Kesehatan akan terus melakukan pemantauan, advokasi, dan tekanan publik sampai aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan berhenti sebelum hukum benar-benar ditegakkan dan rakyat terlindungi,” tutup Marlo dengan lantang.
*(Tim)*


