ACEH TIMUR — KECAMATAN INDRA MAKMU – biditerkini.com | Pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 23 September 2026, menampakkan kondisi memprihatinkan di Gampong Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmu. Areal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik anggota Koperasi Konsumen Premium Sawit Utama Syariah terlihat tidak terawat, tanaman sawit muda nyaris hilang tertimbun semak belukar dan ilalang. Pelaksana program di lokasi tersebut diduga dikelola oleh Radika, yang kini menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PSR tahun 2025–2026.
Tanaman sawit muda yang baru ditanam nyaris tidak terlihat, tertutup semak belukar, ilalang, dan anakan pohon liark
Di beberapa titik, rumput liar tumbuh lebih tinggi daripada bibit sawit yang seharusnya dirawat
Kondisi sama persis terjadi di lokasi PSR lain: Teupin Raya, Alue Patong, dan Suka Damai
Anggaran PSR mencapai Rp60 juta per hektar — mencakup pembersihan lahan, bibit, penanaman, hingga pemeliharaan
Lahan tidak dipelihara, dana diduga sudah dicairkan namun hasilnya tidak terlihat
Pelaksana Radika ditunjuk sebagai pihak yang mengelola pelaksanaan di Jambo Bale
Dana pemeliharaan diduga sudah diterima, namun lahan dibiarkan terbengkalai
Tidak ada laporan kemajuan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan
Kondisi tidak sesuai Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BPDPKS
Pengawasan dinas terkait dinilai lemah, hingga lahan terbengkalai tanpa tindakan perbaikan
– Sanksi tegas dari BPDPKS — dana dapat ditarik kembali dan koperasi diblacklist
– Temuan BPK & Inspektorat Jenderal — lahan, terlantar menjadi bukti nyata ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan hasil fisik
– Petani dirugikan — bibit yang tidak dirawat akan mati, petani tidak menikmati hasil dalam jangka panjang
– Jika lahan tidak dibersihkan dan tidak dirawat, ke mana perginya uang pemeliharaan yang sudah dicairkan?
– Apakah Radika melaporkan kemajuan fisik yang sebenarnya atau rekayasa?
– Mengapa Dinas Perkebunan/Pertanian tidak melakukan pemeriksaan berkala?
– Apakah ada keterkaitan pengawasan yang lemah dengan pihak-pihak tertentu?
Berapa total luas lahan PSR yang terlantar di seluruh Aceh Timur?
1. Pemeriksaan menyeluruh pengelolaan dana PSR di Koperasi Premium Sawit Utama Syariah — pertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima
2. Panggil Radika untuk menjelaskan kondisi lahan yang dikelolanya
3. Bandingkan laporan fisik vs kenyataan lapangan — apakah ada pemalsuan laporan kemajuan?
4. Pemeriksaan BPK/Itjen masuk ke lapangan, tidak hanya di meja kantor
5. Pemulihan segera lahan yang terbengkalai agar bibit tidak mati sia-sia
6. Tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana atau lalai
Redaksi Bidik Terkini akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ruang klarifikasi dibuka luas bagi Radika, pengurus koperasi, maupun Dinas Perkebunan Aceh Timur. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan sah.
— Bidik Terkini — Mengawal Kebenaran & Keadilan


