Aceh Timur – BidikTerkini.com — 17 Oktober 2026. Gampong Keude Baro, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah berita ini disampaikan, awak media menghubungi langsung Sekretaris Desa (Sekdes) Keude Baro, Bapak Mhd. Ruslan, melalui nomor HP: +62 851-4140-8XXX via telepon dan WhatsApp untuk konfirmasi resmi.
_JAWABAN SEKDES DALAM BAHASA ACEH_
“Bang yang ata droe neuh tuleh nyan berita mandum salah meu saboh hana yang betoi”
Artinya: “Bang, apa yang ditulis awak dalam berita itu semuanya salah, tidak ada satu pun yang benar.”
Ketika awak media meminta data resmi, bukti pertanggungjawaban, dan dokumen yang sah untuk membantah laporan warga, Sekdes Mhd. Ruslan tidak dapat memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
_Alih-alih menunjukkan bukti, beliau justru menjawab_
“Kalau datanya nanti ya — jika sudah saya ambil dari toko, baru saya kasih. Baru berita boleh dinaikkan.”
Artinya: Data baru akan diserahkan setelah beliau mengambil dari toko — padahal data tersebut seharusnya sudah ada sejak awal proses penyaluran bantuan.
_Dalam percakapan telepon tersebut, hal yang lebih mencurigakan terungkap_
Sekdes Mhd. Ruslan justru menceritakan perselisihan pribadi antara dirinya dengan warga (Bapak Marzuki), dan secara terang-terangan mengakui bahwa sisa uang bantuan yang menjadi hak warga tersebut sengaja dihambat-hambatkan.
Inti ucapannya: Karena ada masalah pribadi dengan narasumber/warga, maka hak warga tersebut ditahan dan tidak diserahkan — tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar hukum apa pun.
Pertanyaan Krusial “Jika berita “semua salah”, mengapa tidak langsung tunjukkan bukti kwitansi, daftar penerimaan, dan dokumen resmi saat diminta? Mengapa harus menunggu mengambil dari toko dulu?
Apa dasar hukum menahan sisa uang bantuan warga karena masalah pribadi? Apakah uang rakyat dijadikan alat balas dendam pribadi?
Siapa yang memberi wewenang kepada Sekdes menentukan kapan warga boleh menerima haknya sendiri?
Mengapa bukti pengeluaran hanya ada di toko dan tidak tersimpan di kantor desa?
5 Apakah ada hubungan kepentingan pribadi antara pihak desa dengan Toko Bangunan Munawwarah,
“Tugas Sekretaris Desa adalah melayani masyarakat, menjaga transparansi dana, dan menjunjung keadilan — BUKAN membohongi publik, menahan hak warga, dan menggunakan bantuan bencana sebagai alat balas dendam pribadi.”
“Mengatakan berita salah itu mudah — yang sulit adalah menunjukkan satu bukti saja yang membuktikan bahwa berita itu keliru. Sampai hari ini, belum ada satu lembar dokumen resmi yang ditunjukkan.”
“Jika data benar dan tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan sekarang. Menunda penyerahan bukti sama saja dengan mengakui bahwa ada yang tidak beres.”
_Kepada Kapolres Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Idi, Camat Pante Bidari, dan Inspektorat Aceh Timur_
Panggil dan periksa Sekdes Keude Baro, Mhd. Ruslan, secepatnya — minta dokumen lengkap penyaluran bantuan stimulan rumah rusak
Periksa apakah benar sisa hak Bapak Marzuki sengaja ditahan karena masalah pribadi — jika ya, ini adalah penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat
Periksa hubungan antara perangkat desa dengan Toko Bangunan Munawwarah — ada atau tidak ada transaksi keuntungan di luar harga barang
Perintahkan penyerahan sisa uang bantuan Bapak Marzuki dalam waktu 1 x 24 jam — tanpa syarat, tanpa alasan apa pun
Lakukan pemeriksaan menyeluruh — jangan biarkan dana bencana yang menjadi hak rakyat dijadikan urusan pribadi oknum
“Bantuan Bencana adalah HAK RAKYAT, bukan alat kekuasaan perangkat desa. Menahan hak warga karena urusan pribadi = PELANGGARAN BERAT. Menolak memberikan data resmi saat diminta = MENGHAMBAT PENGUASAAN NEGARA. Jika tidak bisa menjelaskan, mundurlah — biarkan yang jujur yang melayani warga.”
Bapak Marzuki & Warga Gampong Keude Baro
SF BidikTerkini.com
Mengawal Kebenaran & Keadilan


