Penulis: Abdulrahman
ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Kamis, 13 Agustus 2026. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digulirkan pemerintah melalui BPDPKS dan Kementerian Pertanian kembali mencuatkan dugaan penyimpangan serius di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah petani peserta di Desa Alue Ie Mirah mengeluhkan penyaluran bantuan yang sangat jauh dari aturan dan janji yang disampaikan.
Berdasarkan keterangan langsung yang dihimpun awak media:
*Bang Man mengikutkan lahan seluas sekitar 2 hektare*
*Hamdani memiliki lahan kurang dari 1 hektare*
*Ramli mengikutkan lahan sekitar 2 hektare*
Padahal ketentuan resmi menetapkan setiap hektare berhak atas bantuan total Rp60 juta, mencakup bibit unggul bersertifikat, pembersihan lahan, pemupukan terjadwal, hingga perawatan rutin selama tiga tahun pertama. Khusus untuk biaya perawatan saja dialokasikan Rp10 juta per hektare.
Namun kenyataan di lapangan sangat ironis. “Yang kami terima cuma satu kali penyemprotan racun hama dan satu karung pupuk urea. Tidak ada rincian, tidak ada perawatan lanjutan,” ujar mereka serentak saat dikonfirmasi lewat telepon dan WhatsApp. “Kami tidak tahu kemana sisa anggarannya, yang jelas apa yang kami terima tidak sebanding dengan aturan yang berlaku.”
Total lahan yang dikelola Koperasi Siribe Guna diketuai Darnuddin mencapai 74 hektar di tiga desa: Alue Ie Mirah, Pante Labu, dan Blang Seunong. Dugaan makin menguat dengan fakta memberatkan lainnya:
Bendahara koperasi telah meninggal dunia dan hingga kini belum ada pengganti resmi;
Dana perawatan yang seharusnya sudah disalurkan bertahap justru mandek belum cair selama 8 bulan;
Setelah Darnuddin memberikan keterangan terkait hal ini, Koordinator PSR Aceh Timur Ibu Erni justru memblokir nomor kontak awak media pada pukul 18.29 WIB, padahal sebelumnya sempat meminta waktu konfirmasi.
Masyarakat dan petani mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi Aceh, DIRKERIMSUS Polda Aceh, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Hal yang perlu diperiksa secara teliti meliputi.
perbandingan dokumen luas lahan dengan kenyataan di lapangan, aliran dana dari rekening koperasi hingga ke tangan petani, serta barang dan jasa apa saja yang benar-benar diserahkan sebagai bagian dari kewajiban program.
“Apakah ada kelalaian berat atau justru ada permainan di balik pengelolaan dana ratusan juta ini? Kami minta diusut tuntas demi hak kami petani kecil,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci dari pihak Dinas Perkebunan maupun pengurus koperasi terkait seluruh kejanggalan yang terjadi. Redaksi akan terus mengawal kasus ini secara objektif dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Laporan: Saifuddin Ismail SF

