Seuneubok Saboh, Aceh Timur – bidikterkini.com | 22 Oktober 2026 — Warga Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, mempertanyakan penyaluran bantuan modal usaha mikro yang bersumber dari Dinas Perdagangan dan UMKM Aceh Timur.
Pasalnya, dana yang seharusnya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan dan memiliki usaha justru diterima oleh pihak-pihak yang dinilai tidak layak atau tidak sesuai sasaran.
_Berdasarkan daftar nama yang diterima awak media, berikut adalah nama-nama yang tercatat sebagai penerima bantuan modal usaha mikro di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari_
Nama Penerima Usaha / Keterangan
1. Mahyuddin Kelontong
2. Muhammad Yani Conter HP
3. Safrina Makanan dan Minuman
4. Nurbeiti Makanan dan Minuman
5. Hanafiah Makanan dan Minuman
6. Sukmawati Makanan dan Minuman
7. Nura Khairina Retapah-Rempah
8. Safniati Makanan dan Minuman
9. Khairunnisak Makanan dan Minuman
10. Rizki Febrian Dagang Ayam
11. Yusrawati Rempah-Rempah
12. Fatimah Ismail Makanan dan Minuman
Warga menduga kuat adanya permainan tangan yang mengatur perpindahan atau pengalihan penerima bantuan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang calo yang diduga bernama Si Abg, yang juga dikaitkan dengan tenaga pendamping dari TKSK di Kantor Camat Pante Bidari, diduga berperan besar dalam mengatur siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Dana itu seharusnya untuk warga yang benar-benar berusaha dan membutuhkan modal, tapi yang dapat justru orang-orang yang tidak berhak. Ada yang mengatur dari kantor camat lewat orang kepercayaannya,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa total dana yang disalurkan maupun nilai bantuan per penerima. Namun yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah:
– Bagaimana kriteria penentuan penerima yang ditetapkan?
– Mengapa banyak nama yang dinilai tidak memenuhi syarat justru tercatat menerima bantuan?
– Apakah ada pungutan atau biaya yang diminta agar nama seseorang masuk ke dalam daftar penerima?
– Di mana transparansi dan pertanggungjawaban penyaluran dana tersebut?
Masyarakat meminta Dinas Perdagangan dan UMKM Aceh Timur, Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, serta Pemerintah Kecamatan Pante Bidari untuk segera melakukan verifikasi ulang dan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pengalihan, maupun pungutan liar, maka pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi BidikTerkini.com


