Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

Juli 22, 2026

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah
  • Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng
  • LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN
  • Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir
  • Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab
  • Konfirmasi Proyek Revitalisasi Rp3,6 Miliar, Awak Media Sayangkan Sikap Emosional Kepala SMPN 6 Baktiya
  • REVITALISASI SMP NEGERI 6 BAKTIYA: DANA RP 3,6 MILIAR CAIR APRIL-MEI, TARGET 150 HARI KINI DIPERTANYAKAN REALISASINYA
  • Warga Keluhkan Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar di Makassar: Jalan Sulawesi Hingga Veteran Nyaris Tak Tersentuh
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN
SOROTAN

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

AdminBy AdminJuli 22, 2026Tidak ada komentar34 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

BULUKUMBA — bidikterkini.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik.

Agenda yang digelar di Aula Kantor Desa Benteng Malewang, Selasa (21/7/2026), dipersoalkan karena lima Kepala Dusun yang mewakili lima wilayah dusun disebut tidak diundang. Kelima dusun tersebut yakni Dusun Pammanggolo, Dusun Ompoa, Dusun Benteng, Dusun Malewang, dan Dusun Kulepang.

Tak hanya itu, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut tidak dilibatkan dalam agenda tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: dapatkah sebuah Musrenbang Desa disebut partisipatif jika unsur pemerintahan kewilayahan dan lembaga desa yang memiliki fungsi representasi masyarakat tidak dilibatkan?

Tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Haris Bustam, menilai pelaksanaan Musrenbang tersebut telah mengabaikan prinsip partisipasi dan keterwakilan masyarakat.

“Musrenbang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi aturan. BPD tidak dihadirkan, bahkan tidak diundang,” kata Haris.

Menurut Haris, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda formal untuk memenuhi tahapan administrasi pemerintahan desa. Forum tersebut semestinya menjadi ruang untuk membahas kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara terbuka, dengan melibatkan unsur-unsur yang memiliki kepentingan langsung terhadap pembangunan desa.

BPD dan Prinsip Partisipasi Dipertanyakan

Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa mengedepankan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta keterwakilan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan masyarakat desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam kerangka pembangunan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Ketentuan mengenai fungsi BPD diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksananya.

Sementara itu, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur tahapan perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RKP Desa melalui mekanisme musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Dalam proses tersebut, perencanaan pembangunan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur kedudukan dan fungsi BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, persoalan yang muncul di Desa Benteng Malewang bukan sekadar mengenai siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan apakah proses penyusunan perencanaan pembangunan desa telah memenuhi prinsip partisipasi, keterbukaan, keterwakilan, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak diundangnya BPD atau Kepala Dusun tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa melihat secara utuh mekanisme, tahapan, dan dokumen pelaksanaan Musrenbang yang bersangkutan.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan fakta pelaksanaan di lapangan.

Digelar di Tengah Polemik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Polemik Musrenbang tersebut semakin menjadi sorotan karena dilaksanakan ketika kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Benteng Malewang masih berproses di lembaga penegak hukum Kabupaten Bulukumba.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi pelaksanaan agenda tersebut di tengah situasi pemerintahan desa yang masih menghadapi persoalan hukum.

Sejumlah pihak bahkan menilai pelaksanaan Musrenbang terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-politik pemerintahan desa yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan juga harus dihormati dan tidak boleh mendahului keputusan lembaga penegak hukum.

Muncul Bantahan: BPD dan Kepala Dusun Dinilai Tak Kompeten

Di tengah kritik tersebut, muncul pula bantahan dari pihak lain.

Ramli, salah seorang tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, membantah anggapan bahwa tidak dilibatkannya lima Kepala Dusun dan BPD merupakan bentuk kesengajaan untuk mengabaikan aturan.

Ia justru berpendapat bahwa pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya.

“Mereka tidak diundang karena dianggap tidak kompeten pada tugasnya dan hanya memakan gaji buta,” ujar Ramli.

Pernyataan Ramli menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang mempertanyakan legitimasi proses Musrenbang karena tidak melibatkan BPD dan lima Kepala Dusun. Di sisi lain, terdapat pihak yang membenarkan langkah tersebut dengan alasan kompetensi dan kinerja.

Dituding Ada Persekongkolan, Pemerintah Desa Diminta Buka Dokumen

Kritik yang lebih keras datang dari pihak yang menduga adanya upaya kelompok tertentu untuk menjalankan proses perencanaan pembangunan desa tanpa melibatkan unsur-unsur yang dinilai kritis terhadap Pemerintah Desa Benteng Malewang.

Bahkan, muncul tudingan adanya “persekongkolan jahat” antara pihak-pihak yang mendukung Kepala Desa untuk memaksakan pelaksanaan agenda Musrenbang.

Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan.

Untuk menjawab polemik tersebut, Pemerintah Desa Benteng Malewang dinilai perlu membuka secara transparan dokumen dan proses pelaksanaan Musrenbang, termasuk daftar undangan, daftar hadir, berita acara, hasil musyawarah, serta mekanisme penyusunan RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.

Keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa benar-benar berjalan sesuai prosedur.

Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Pemerintah Desa tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar administrasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Desa bersama pihak terkait perlu melakukan evaluasi agar proses perencanaan pembangunan desa tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

Masyarakat Desa Benteng Malewang kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Gantarang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba terkait polemik tersebut.

Sebab, RKPDes bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan publik. Karena itu, proses penyusunannya semestinya dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka: jika lima Kepala Dusun dan BPD tidak dilibatkan, lalu sejauh mana aspirasi masyarakat dari lima dusun tersebut benar-benar terwakili dalam perencanaan pembangunan Desa Benteng Malewang Tahun 2027?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi ruang bagi Pemerintah Desa Benteng Malewang dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

(*)

Post Views: 153
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026

Warga Keluhkan Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar di Makassar: Jalan Sulawesi Hingga Veteran Nyaris Tak Tersentuh

Juli 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026129

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202640

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202641

25 kades Dan Muspika Idi Tunong Turun Langsung Membantu Perbaikan Jalan lintas Kecamatan

Februari 25, 20256
Don't Miss
Makassar

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

By AdminJuli 22, 20260

Makassar – bidikterkini.com | [22/07/2026] – Ervan Prakasa selaku Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang…

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026

Keluhan Penumpang Lion air di Bandara Hasanuddin Makassar, Ditolak Masuk Meski Pesawat Masih Parkir

Juli 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

LBH 212 Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat dan Prosedur Pengukuran BPN di Sengketa Tanah

Juli 22, 2026

Wawan Copel Dorong Sutrisno Pimpin KNPI Kabupaten Bantaeng

Juli 22, 2026

LIMA KEPALA DUSUN DAN BPD TAK DIUNDANG, MUSRENBANG DESA BENTENG MALEWANG DIPERTANYAKAN

Juli 22, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026129

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202640

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202641
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.