BULUKUMBA — bidikterkini.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik.
Agenda yang digelar di Aula Kantor Desa Benteng Malewang, Selasa (21/7/2026), dipersoalkan karena lima Kepala Dusun yang mewakili lima wilayah dusun disebut tidak diundang. Kelima dusun tersebut yakni Dusun Pammanggolo, Dusun Ompoa, Dusun Benteng, Dusun Malewang, dan Dusun Kulepang.
Tak hanya itu, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut tidak dilibatkan dalam agenda tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: dapatkah sebuah Musrenbang Desa disebut partisipatif jika unsur pemerintahan kewilayahan dan lembaga desa yang memiliki fungsi representasi masyarakat tidak dilibatkan?
Tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Haris Bustam, menilai pelaksanaan Musrenbang tersebut telah mengabaikan prinsip partisipasi dan keterwakilan masyarakat.
“Musrenbang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi aturan. BPD tidak dihadirkan, bahkan tidak diundang,” kata Haris.
Menurut Haris, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda formal untuk memenuhi tahapan administrasi pemerintahan desa. Forum tersebut semestinya menjadi ruang untuk membahas kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara terbuka, dengan melibatkan unsur-unsur yang memiliki kepentingan langsung terhadap pembangunan desa.
BPD dan Prinsip Partisipasi Dipertanyakan
Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa mengedepankan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta keterwakilan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan masyarakat desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dalam kerangka pembangunan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Ketentuan mengenai fungsi BPD diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksananya.
Sementara itu, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur tahapan perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RKP Desa melalui mekanisme musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Dalam proses tersebut, perencanaan pembangunan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur kedudukan dan fungsi BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, persoalan yang muncul di Desa Benteng Malewang bukan sekadar mengenai siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan apakah proses penyusunan perencanaan pembangunan desa telah memenuhi prinsip partisipasi, keterbukaan, keterwakilan, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak diundangnya BPD atau Kepala Dusun tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa melihat secara utuh mekanisme, tahapan, dan dokumen pelaksanaan Musrenbang yang bersangkutan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Digelar di Tengah Polemik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Polemik Musrenbang tersebut semakin menjadi sorotan karena dilaksanakan ketika kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Benteng Malewang masih berproses di lembaga penegak hukum Kabupaten Bulukumba.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi pelaksanaan agenda tersebut di tengah situasi pemerintahan desa yang masih menghadapi persoalan hukum.
Sejumlah pihak bahkan menilai pelaksanaan Musrenbang terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial-politik pemerintahan desa yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan juga harus dihormati dan tidak boleh mendahului keputusan lembaga penegak hukum.
Muncul Bantahan: BPD dan Kepala Dusun Dinilai Tak Kompeten
Di tengah kritik tersebut, muncul pula bantahan dari pihak lain.
Ramli, salah seorang tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, membantah anggapan bahwa tidak dilibatkannya lima Kepala Dusun dan BPD merupakan bentuk kesengajaan untuk mengabaikan aturan.
Ia justru berpendapat bahwa pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya.
“Mereka tidak diundang karena dianggap tidak kompeten pada tugasnya dan hanya memakan gaji buta,” ujar Ramli.
Pernyataan Ramli menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang mempertanyakan legitimasi proses Musrenbang karena tidak melibatkan BPD dan lima Kepala Dusun. Di sisi lain, terdapat pihak yang membenarkan langkah tersebut dengan alasan kompetensi dan kinerja.
Dituding Ada Persekongkolan, Pemerintah Desa Diminta Buka Dokumen
Kritik yang lebih keras datang dari pihak yang menduga adanya upaya kelompok tertentu untuk menjalankan proses perencanaan pembangunan desa tanpa melibatkan unsur-unsur yang dinilai kritis terhadap Pemerintah Desa Benteng Malewang.
Bahkan, muncul tudingan adanya “persekongkolan jahat” antara pihak-pihak yang mendukung Kepala Desa untuk memaksakan pelaksanaan agenda Musrenbang.
Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan.
Untuk menjawab polemik tersebut, Pemerintah Desa Benteng Malewang dinilai perlu membuka secara transparan dokumen dan proses pelaksanaan Musrenbang, termasuk daftar undangan, daftar hadir, berita acara, hasil musyawarah, serta mekanisme penyusunan RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.
Keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa benar-benar berjalan sesuai prosedur.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Pemerintah Desa tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar administrasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Desa bersama pihak terkait perlu melakukan evaluasi agar proses perencanaan pembangunan desa tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
Masyarakat Desa Benteng Malewang kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Gantarang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba terkait polemik tersebut.
Sebab, RKPDes bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat arah pembangunan dan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan publik. Karena itu, proses penyusunannya semestinya dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pertanyaan yang kini mengemuka: jika lima Kepala Dusun dan BPD tidak dilibatkan, lalu sejauh mana aspirasi masyarakat dari lima dusun tersebut benar-benar terwakili dalam perencanaan pembangunan Desa Benteng Malewang Tahun 2027?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi ruang bagi Pemerintah Desa Benteng Malewang dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
(*)


