MAKASSAR — bidikterkini.com | Keluhan terkait persoalan klasik kemacetan akibat parkir liar di Kota Makassar kembali mencuat. Sejumlah warga dan pengguna jalan menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang dinilai tebang pilih dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan kawasan bebas parkir.
Kondisi paling parah dilaporkan kerap terjadi di sepanjang Jalan Sulawesi. Berdasarkan laporan warga, deretan kendaraan roda empat yang parkir bebas di bahu jalan hampir tidak pernah mendapatkan tindakan tegas dari petugas. Titik kemacetan paling parah dilaporkan sering terjadi di area depan Klenteng yang berhadapan langsung dengan Toko Ektong.
“Kalau di jalan lain, petugas cepat sekali bertindak, bahkan langsung digembok. Tapi anehnya, kalau di Jalan Sulawesi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Bandang, sampai Jalan Veteran, pelanggaran kasat mata seperti ini hampir tidak pernah dieksekusi,” ujar salah seorang warga yang kerap melintas di kawasan tersebut.
Warga menilai ada standar ganda dalam penegakan aturan lalu lintas di Kota Daeng. Di satu sisi, Dishub Makassar sangat agresif melakukan penertiban dan penggembokan roda kendaraan di beberapa ruas jalan protokol lainnya. Namun di sisi lain, jalur-jalur ekonomi padat seperti Jalan Sulawesi hingga Jalan Veteran seolah dibiarkan semrawut tanpa ada efek jera bagi pemilik kendaraan.
Kemacetan di kawasan tersebut bukan hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga dinilai mengganggu kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya. Warga mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar beserta aparat terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara merata tanpa pandang bulu.
“Kami hanya minta keadilan aturan. Jika di tempat lain bisa digembok demi kelancaran arus lalu lintas, mengapa di jalur-jalur ini (Jalan Sulawesi, Ahmad Yani, Bandang, Veteran) terkesan dibiarkan? Dishub harus membuktikan mereka bekerja profesional,” tegas warga.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPD Akpersi ( Asosiasi Keluarga pers Indonesia) Sulsel terkait maraknya alih fungsi badan jalan menjadi area parkir pelaku usaha.
” Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan PD Parkir Kota Makassar yang terkesan saling lempar tanggung jawab “, Ungkapnya.
Penggunaan badan jalan untuk parkir dinilai telah melanggar aturan lalu lintas dan merampas hak-hak pengguna jalan. Akpersi Sulsel pun menuntut Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun tangan memberikan teguran keras serta sanksi bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa menyiapkan kantong parkir mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, kemacetan di titik-titik tersebut masih terus terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan patroli rutin dan tindakan nyata di lapangan agar fungsi jalan dapat kembali normal.
*(Red)*



