ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Bantuan modal usaha bersifat individu yang disalurkan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) menuai sorotan di lapangan. Dugaan ketidaktepatan sasaran terungkap di Gampong Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, di mana bantuan yang seharusnya diterima oleh pelaku usaha yang berhak justru diterima oleh pihak lain, hingga saat ini belum sampai ke tangan pemilik usaha yang sebenarnya.
“Bantuan tersebut diputuskan dan disalurkan pada tanggal 18 Juni 2026, setelah melalui proses verifikasi data yang dinyatakan telah dilakukan oleh tim Baitul Mal Aceh. Namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus M. Yusuf, S.H. (atau dikenal sebagai Abon Yunus), yang memimpin lembaga pengelola zakat, infak, dan wakaf provinsi untuk periode 2025–2030.
Berdasarkan penelusuran bidikterkini.com hingga Minggu, 5 Juli 2026 “Bantuan modal usaha yang ditetapkan untuk pelaku usaha di Gampong Pante Rambong telah dicairkan dan diterima oleh pihak ketiga, bukan oleh pemilik usaha yang tercatat sebagai penerima resmi.
Terjadi dugaan perpindahan tangan hak penerimaan bantuan tanpa dasar hukum yang jelas “Hingga 17 hari setelah tanggal pencairan, bantuan tersebut belum diterima secara utuh oleh orang yang benar-benar memiliki usaha dan berhak menerima bantuan.
– Salah satu contoh terlihat pada usaha pangkas rambut yang beroperasi di kawasan Jembatan Buket Bata, Pante Rambong, di mana pemiliknya belum mendapatkan manfaat dari bantuan yang diumumkan disalurkan.
“Bantuan ini dikatakan untuk membantu usaha kecil agar berkembang, tapi kalau sampai berpindah tangan dan tidak sampai ke orang yang benar-benar berusaha, tujuannya jadi hilang. Kami minta Baitul Mal Aceh mengecek ulang ke lapangan, jangan hanya percaya laporan di atas kertas saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Bantuan yang disalurkan Baitul Mal Aceh bersumber dari dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), yang memiliki aturan ketat:
Harus tepat sasaran: Diberikan kepada golongan yang berhak dan membutuhkan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku
Tidak boleh dipindah tangankan:
Penerima tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dan verifikasi ulang Wajib transparan: Setiap penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan ke sumber dana dan masyarakat.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan: apakah proses verifikasi yang dilakukan oleh tim Baitul Mal Aceh sudah sampai ke lapangan, atau hanya mengandalkan data administrasi semata?
Menyikapi hal ini, bidikterkini.com meminta kepada pimpinan Baitul Mal Aceh:
Melakukan pengecekan dan verifikasi ulang secara langsung ke lokasi penerima bantuan di Pante Rambong dan wilayah sekitarnya.
Menjelaskan secara terbuka mengapa bantuan dapat diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Mengambil langkah perbaikan agar bantuan segera diserahkan kepada pelaku usaha yang sesungguhnya.
Menerapkan sanksi tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau unsur penyalahgunaan wewenang
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi selama 1 x 24 jam kepada Baitul Mal Aceh untuk memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran bantuan ini.
Sumber: Keterangan warga, pemantauan lapangan, data penyaluran bantuan
Lokasi: Gampong Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Minggu, 5 Juli 2026
Laporan: (SF) Tim Investigasi bidikterkini.com


