ACEH TIMUR – bidikterkini.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Simpang Ulim, Zakaria, S.Pd, hingga Kamis (2/7/2026) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Sikap tersebut menjadi sorotan setelah Tim Investigasi bidikterkini.com berulang kali melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Upaya Konfirmasi Dilakukan Berulang Kali
Tim bidikterkini.com telah melakukan konfirmasi secara bertahap sesuai kaidah jurnalistik.
30 Juni 2026, pesan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang digunakan Zakaria. Pesan berstatus terkirim dan terbaca, namun tidak memperoleh balasan.
1 Juli 2026, tim mendatangi Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Simpang Ulim. Seorang staf menyampaikan bahwa Zakaria sedang melaksanakan tugas dinas luar. Tim juga mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun panggilan tidak diangkat meski nomor dalam kondisi aktif.
Hingga batas waktu konfirmasi pada 2 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Dugaan Pemotongan Dana Revitalisasi Sekolah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah dengan besaran berkisar 5 hingga 10 persen dari dana tahap pertama yang telah dicairkan, yakni sebesar 70 persen dari total nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut sumber tersebut, pemotongan dana disebut menggunakan berbagai alasan, antara lain sebagai biaya koordinasi, biaya administrasi, uang lelah perjalanan, hingga biaya pengamanan proses pencairan.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis
Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dana revitalisasi sekolah diperuntukkan bagi kebutuhan pelaksanaan pembangunan fisik, biaya perencanaan, serta pengawasan yang dikelola oleh sekolah bersama Komite Sekolah.
Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan adanya alokasi anggaran untuk biaya koordinasi ataupun pungutan yang diberikan kepada Korwil Pendidikan.
Apabila benar terjadi pemotongan di luar ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Aktivis Pendidikan Minta Evaluasi
Sejumlah pemerhati pendidikan di Aceh Timur meminta Dinas Pendidikan Aceh Timur segera melakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut guna memastikan pengelolaan dana pemerintah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Kalau saat dimintai konfirmasi oleh media saja tidak memberikan tanggapan, bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai transparansi pengelolaan bantuan pendidikan?” ujar salah seorang aktivis pendidikan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Redaksi Tetap Membuka Hak Jawab
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan pemberitaan, bidikterkini.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Zakaria, S.Pd untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab kapan pun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan resmi, informasi yang diperoleh tim investigasi ini direncanakan akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur serta Tim Saber Pungli untuk dilakukan penelusuran dan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: Tim Investigasi bidikterkini.com


