Bulukumba, BidikTerkinicom,27 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi dan Pendampingan Aparatur Negara (DPK LIPAN) Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial atas dugaan aktivitas pertambangan material galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Bulukumba. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban fiskal.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa sikap ini merupakan respons atas laporan masyarakat serta temuan lapangan terkait penggunaan alat berat dalam pengambilan material sungai. Aktivitas itu diduga tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, maupun kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Menurut Adil, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain berimplikasi pidana, aktivitas tersebut juga dapat mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan.
Ia juga menyoroti indikasi penggunaan material galian C tersebut dalam sejumlah proyek pembangunan gedung bernilai miliaran rupiah di Bulukumba. Jika terbukti, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material konstruksi, kepatuhan administrasi pengadaan, serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan optimalisasi PAD, Pemerintah Kabupaten Bulukumba didorong untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh material pembangunan bersumber dari tambang yang legal dan memenuhi kewajiban fiskal sesuai aturan perundang-undangan.
Adil Makmur menegaskan, sikap LIPAN bukanlah tudingan sepihak, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum, termasuk fungsi Intelijen dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. “Kontrol sosial ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. Jika seluruh aktivitas telah sesuai aturan, maka harus dibuktikan secara terbuka,” tegasnya.
Sumber lipan


