MAKASSAR – BidikTerkinicom, Rabu 24 February 2026 , Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar memberi ultimatum terhadap PT Usaha Central Jaya Sakti setelah perusahaan tersebut dua kali mangkir dari panggilan resmi untuk memberikan tanggapan dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas itu dinilai menghambat upaya penyelesaian masalah antara perusahaan dan pekerja.
Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Sunrah S.Sos , M.Si menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan tanggapan secara patut kepada PT Usaha Central Jaya Sakti. Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan pekerja yang mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif, termasuk persoalan upah dan status ketenagakerjaan.
“Kami sudah melayangkan panggilan tanggapan sebanyak dua kali.kalau tidak datang respon mediasi maka di keluarkan anjuran untuk lanjut ke Pengadilan hubungan industrial , pesangon ada sanksi tindak pidananya pasal 185 ,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan selanjutnya. Mereka menilai penyelesaian secara musyawarah di tingkat Disnaker merupakan langkah terbaik sebelum perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Disnaker Makassar menyatakan akan kembali menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat. Jika PT Usaha Central Jaya Sakti tetap mangkir, maka Disnaker kota makassar akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Makassar.


