Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»Pemkab Pangkep»Kasus Dugaan Korupsi PKH di Pangkep Bergulir ke DPRD Untuk Dibawa Ke Jalur Hukum
Pemkab Pangkep

Kasus Dugaan Korupsi PKH di Pangkep Bergulir ke DPRD Untuk Dibawa Ke Jalur Hukum

AdminBy AdminJanuari 7, 2026Tidak ada komentar62 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

PANGKEP – bidikterkini.com | Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep. Korbannya adalah Muliati, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku tidak pernah menerima hak bantuan sosialnya. Rabu, 7 Januari 2026. DI kegiatan rapat kerja komisi 3, ruang rapat LT.II DPRD Kabupaten Pangkep. Terkait pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan dan kehilangan bantuan sosial.

Muliati menyampaikan bahwa buku rekening dan kartu ATM PKH miliknya dikuasai pendamping, termasuk PIN ATM, selama hampir satu tahun. Akibatnya, ia tidak pernah mengetahui maupun menarik dana bantuan yang menjadi haknya.

Saat ATM akhirnya dikembalikan dan dilakukan pengecekan, saldo dinyatakan kosong. Pendamping berdalih dana tersebut kembali ke negara karena tidak diambil. Namun fakta berbeda terungkap setelah dilakukan pemeriksaan buku rekening, yang menunjukkan bahwa seluruh dana bantuan tercatat masuk, hanya saja tidak pernah diterima oleh Muliati.

Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini terjadi di daerah pemilihannya (dapil IV) dan harus mendapat perhatian serius.

“Ini wilayah dapil saya. Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini jelas harus dievaluasi dan diproses,” tegas H. Rasyid.

Senada dengan itu, Umar Haya, anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal, melainkan dibawa ke jalur hukum.

“ ATM dan rekening dipegang pendamping maka hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” tegas Umar Haya.

Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Hilangnya Data Bansos

Secara hukum, tindakan tersebut diduga mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 421 KUHP, yakni perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau merugikan hak seseorang;

dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau hilangnya hak masyarakat atas dana bansos.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta pedoman PKH, yang secara tegas melarang pendamping:

Menguasai kartu ATM KPM, Menguasai buku rekening, Mengetahui atau menyimpan PIN KPM.

Akibat penguasaan tersebut, hak Muliati atas bantuan sosial diduga hilang, bahkan berpotensi menyebabkan data bansos dianggap tidak aktif atau hangus, yang berdampak langsung pada hak dasar penerima manfaat.

Atas kejadian ini, pihak keluarga dan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd Rasyid memohon pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan untuk mengawal laporan pidana terhadap pendamping PKH yang bersangkutan, sekaligus memastikan hak Muliati dapat dipulihkan.(Sukma Paramita)

(*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Jalan Rusak di Kabupaten Pangkep: Urgensi Perbaikan sebagai Kewajiban Konstitusional dan Tuntutan Keadilan Sosial

Februari 18, 2026

Wartawan Dikeluarkan Dari Pelantikan di Rujab Bupati Pangkep, Akses Peliputan Di Pertanyakan

Januari 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.