MAROS – bidikterkini.com | 20 Agustus 2026. Dugaan prakti tak terpuji yang melibatkan oknum berinisial IA terkait pengurusan sertifikat tanah kini mencuat ke publik. Kasus ini menyeruak usai beredarnya bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya penyerahan uang secara bertahap dari seorang warga kepada oknum yang diduga mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi bermula saat korban menyerahkan uang awal sebesar Rp2.500.000 untuk biaya pengukuran lokasi. Namun, oknum IA kembali meminta dana tambahan secara berulang dengan pelbagai alasan, mulai dari Rp500.000, Rp5.000.000, hingga total kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Meski telah menyerahkan sejumlah dana dan menunggu hingga Tiga tahun—jauh melampaui janji awal yang mengklaim proses tuntas dalam enam bulan—sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit. Melalui pesan tertulis, korban menuntut iktikad baik agar seluruh dana dikembalikan jika proses pengurusan tersebut memang tidak dapat diselesaikan.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Sulawesi Selatan, Hasnur, CFLE., C.ILJ., CPLA, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika benar ada penerimaan sejumlah uang dengan iming-iming pengurusan sertifikat tanah yang hingga kini tidak terbukti, yang bersangkutan sepatutnya memberikan klarifikasi transparan. Apabila jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil, korban memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum jika terbukti ada unsur penipuan dengan menyertakan bukti-bukti yang sah. Namun, kita semua wajib menghormati proses hukum yang berlaku sebelum ada penetapan resmi,” tegas Hasnur.
Hasnur turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah menyerahkan dana untuk pengurusan dokumen legalitas tanah tanpa adanya tanda terima atau bukti pembayaran yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial IA belum memberikan keterangan atau respons resmi atas dugaan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi yang bersangkutan sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik.
