PANTE BIDARI, ACEH TIMUR — bidikterkini.com | 19 Agustus 2026. Dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Muzakir MY, Kaur Pembangunan Gampong Seuneubok Saboh, yang diduga masih aktif sebagai wartawan sekaligus menerima biaya liputan, kini memiliki jalur penyelesaian hukum yang jelas dan mengikat. Keuchik selaku pemegang wewenang tertinggi di gampong memiliki langkah-langkah tegas yang harus diambil segera.
Berikut adalah prosedur penyelesaian secara hukum yang harus dijalankan demi menegakkan aturan dan menghilangkan konflik kepentingan:
PEMANGGILAN DAN KLARIFIKASI OLEH KEUCHIK
Keuchik selaku Kepala Gampong memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat gampong sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah:
Memanggil Kaur Pembangunan Muzakir MY untuk diklarifikasi secara resmi mengenai status aktifnya sebagai wartawan di media massa.
- Dalam klarifikasi ini, Keuchik wajib menanyakan secara langsung:_
- Apakah masih terdaftar aktif sebagai wartawan di media tertentu?
- Kapan berhenti menjadi wartawan dan mulai menjabat Kaur Pembangunan?
- Apakah menerima biaya liputan pada perayaan HUT RI ke-81 tanggal 17 Agustus 2026?
- Menyampaikan secara tegas bahwa rangkap jabatan ini dilarang oleh UU Desa maupun Kode Etik Jurnalistik.
PEMBERIAN OPSI — HARUS MEMILIH SALAH SATU PROFESI
Setelah diklarifikasi, Keuchik wajib memberikan pilihan tegas dan tidak bisa ditawar:
PILIHAN A: Tetap menjadi Perangkat Gampong → Wajib mundur dari profesi wartawan
Muzakir MY harus berhenti total dari segala aktivitas jurnalistik, menyerahkan kartu pers, dan tidak lagi meliput atau menerima bayaran liputan. Fokus penuh pada tugas Kaur Pembangunan melayani masyarakat gampong.
PILIHAN B: Tetap menjadi Wartawan → Wajib mengundurkan diri dari jabatan Kaur Pembangunan
Jika memilih profesi wartawan, maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri tertulis sebagai perangkat gampong. Bebas meliput berita dengan independensi penuh tanpa terikat birokrasi pemerintahan.
Tidak ada pilihan ketiga. Tidak boleh dua-duanya. Harus memilih satu.
PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF JIKA MENOLAK MEMILIH
Apabila Muzakir MY bersikeras mempertahankan kedua jabatan dan menolak memilih salah satu, maka Keuchik berhak menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai mekanisme undang-undang:
Urutan Sanksi Keterangan
Teguran Lisan Peringatan lisan secara langsung oleh Keuchik
- Surat Peringatan (SP) Pertama Peringatan tertulis, batas waktu perbaikan
- Surat Peringatan (SP) Kedua Teguran lebih keras, peringatan sanksi berikutnya
- Surat Peringatan (SP) Ketiga Peringatan terakhir sebelum pemberhentian
- Pemberhentian Sementara Dihentikan dari jabatan sementara waktu
- Pemberhentian Tetap Diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan
Semua sanksi tersebut harus dituangkan dalam surat keputusan Keuchik dan disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
KEPADA KEUCHIK SEUNEUBOK SABOH
Segera jalankan Langkah 1: Pemanggilan dan klarifikasi. Jangan biarkan pelanggaran berlarut-larut. Warga gampong berhak mendapat pelayanan dari perangkat desa yang fokus dan tidak berkonflik kepentingan.
KEPADA MUZAKIR MY
Hadiri panggilan Keuchik dengan jujur dan terbuka. Pilih salah satu profesi dengan tegas. Menunda dan mempertahankan keduanya hanya akan memperburuk keadaan dan berdampak pada sanksi yang lebih berat.
KEPADA CAMAT PANTE BIDARI & DINAS PMD ACEH TIMUR
Awasi proses ini. Pastikan Keuchik menjalankan prosedur sesuai hukum. Jangan sampai perangkat desa yang melanggar aturan tetap menjabat.
UU Desa Pasal 51, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 1/2010 — semua melarang keras rangkap jabatan ini. Penyelesaiannya sudah ada jalurnya: Panggil → Pilih Satu → Sanksi jika menolak. Tidak ada alasan untuk menunda. Demi kepentingan 2026 masyarakat gampong dan kemurnian profesi jurnalistik, prosedur ini harus segera dijalankan.
Bidikterkini.com akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini.
Laporan/Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com

