Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Diduga Rangkap Jabatan, Kaur Seuneubok Saboh Aceh Timur Disorot: Ini Prosedur Hukum yang Harus Dilakukan Keuchik
ACEH TIMUR

Diduga Rangkap Jabatan, Kaur Seuneubok Saboh Aceh Timur Disorot: Ini Prosedur Hukum yang Harus Dilakukan Keuchik

AdminBy AdminAgustus 20, 2026Tidak ada komentar37 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

PANTE BIDARI, ACEH TIMUR — bidikterkini.com | 19 Agustus 2026. Dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Muzakir MY, Kaur Pembangunan Gampong Seuneubok Saboh, yang diduga masih aktif sebagai wartawan sekaligus menerima biaya liputan, kini memiliki jalur penyelesaian hukum yang jelas dan mengikat. Keuchik selaku pemegang wewenang tertinggi di gampong memiliki langkah-langkah tegas yang harus diambil segera.

Berikut adalah prosedur penyelesaian secara hukum yang harus dijalankan demi menegakkan aturan dan menghilangkan konflik kepentingan:

PEMANGGILAN DAN KLARIFIKASI OLEH KEUCHIK

Keuchik selaku Kepala Gampong memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat gampong sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah:

Memanggil Kaur Pembangunan Muzakir MY untuk diklarifikasi secara resmi mengenai status aktifnya sebagai wartawan di media massa.

  • Dalam klarifikasi ini, Keuchik wajib menanyakan secara langsung:_
  •  Apakah masih terdaftar aktif sebagai wartawan di media tertentu?
  • Kapan berhenti menjadi wartawan dan mulai menjabat Kaur Pembangunan?
  • Apakah menerima biaya liputan pada perayaan HUT RI ke-81 tanggal 17 Agustus 2026?
  • Menyampaikan secara tegas bahwa rangkap jabatan ini dilarang oleh UU Desa maupun Kode Etik Jurnalistik.
BACA:  Daftar PNS Penerima JADUP di Desa Seuneubok Tuha Terungkap

PEMBERIAN OPSI — HARUS MEMILIH SALAH SATU PROFESI

Setelah diklarifikasi, Keuchik wajib memberikan pilihan tegas dan tidak bisa ditawar:

PILIHAN A: Tetap menjadi Perangkat Gampong → Wajib mundur dari profesi wartawan

Muzakir MY harus berhenti total dari segala aktivitas jurnalistik, menyerahkan kartu pers, dan tidak lagi meliput atau menerima bayaran liputan. Fokus penuh pada tugas Kaur Pembangunan melayani masyarakat gampong.

PILIHAN B: Tetap menjadi Wartawan → Wajib mengundurkan diri dari jabatan Kaur Pembangunan

Jika memilih profesi wartawan, maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri tertulis sebagai perangkat gampong. Bebas meliput berita dengan independensi penuh tanpa terikat birokrasi pemerintahan.

Tidak ada pilihan ketiga. Tidak boleh dua-duanya. Harus memilih satu.

BACA:  Warga Menjerit, di Tengah Bencana Musibah Banjir Gas Bersubsidi 3 Kg Melonjak Hingga 30 Ribu, APH dan Pertamina Tutup Mata

PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF JIKA MENOLAK MEMILIH

Apabila Muzakir MY bersikeras mempertahankan kedua jabatan dan menolak memilih salah satu, maka Keuchik berhak menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai mekanisme undang-undang:

Urutan Sanksi Keterangan 

Teguran Lisan Peringatan lisan secara langsung oleh Keuchik

  • Surat Peringatan (SP) Pertama Peringatan tertulis, batas waktu perbaikan
  • Surat Peringatan (SP) Kedua Teguran lebih keras, peringatan sanksi berikutnya
  • Surat Peringatan (SP) Ketiga Peringatan terakhir sebelum pemberhentian
  • Pemberhentian Sementara Dihentikan dari jabatan sementara waktu
  • Pemberhentian Tetap Diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan

Semua sanksi tersebut harus dituangkan dalam surat keputusan Keuchik dan disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

KEPADA KEUCHIK SEUNEUBOK SABOH

Segera jalankan Langkah 1: Pemanggilan dan klarifikasi. Jangan biarkan pelanggaran berlarut-larut. Warga gampong berhak mendapat pelayanan dari perangkat desa yang fokus dan tidak berkonflik kepentingan.

BACA:  Oknum Wartawan Senior Aceh Timur Tabloid Putra pos Dan Cakrawala Nusantara Dinilai Gagal Paham, Pihak Desa Salah Jalur

KEPADA MUZAKIR MY

Hadiri panggilan Keuchik dengan jujur dan terbuka. Pilih salah satu profesi dengan tegas. Menunda dan mempertahankan keduanya hanya akan memperburuk keadaan dan berdampak pada sanksi yang lebih berat.

KEPADA CAMAT PANTE BIDARI & DINAS PMD ACEH TIMUR

Awasi proses ini. Pastikan Keuchik menjalankan prosedur sesuai hukum. Jangan sampai perangkat desa yang melanggar aturan tetap menjabat.

UU Desa Pasal 51, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 1/2010 — semua melarang keras rangkap jabatan ini. Penyelesaiannya sudah ada jalurnya: Panggil → Pilih Satu → Sanksi jika menolak. Tidak ada alasan untuk menunda. Demi kepentingan 2026 masyarakat gampong dan kemurnian profesi jurnalistik, prosedur ini harus segera dijalankan.

Bidikterkini.com akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini.

Laporan/Penulis: Saipul Ismail alias Dek Pon – Bidikterkini.com

Views: 536
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”

Oktober 19, 2026

Diduga Tahan Hak Warga Karena Dendam Pribadi, Sekdes Keude Baro Aceh Timur Disorot

Oktober 17, 2026

Antisipasi Banjir Akhir Tahun, Keuchik Minta BPBD dan Dinsos Aceh Timur Siapkan Lumbung Sembako Darurat di Setiap Kecamatan

Oktober 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.