Makassar – bidikterkini.com | Kisah tragis kematian bocah Anak SD 12 di kelurahan tallo, makassar akhirnya terkuak pada hari Rabu, (27/5/2026).
Jelang pelaksanaan sholat Idul Adha menjadi heboh setelah ditemukan seorang anak gadis 12 tahun meninggal dalam kondisi telanjang dengan luka sayatan dianggota tubuhnya.
Saat ditemukan korban terkujur kaku dan ditutupi sebuah body TV rusak, dan di area tubuh korban terdapat luka sayatan ditangan sampai tulang kelihatan, korban juga sebelum meninggal dirudapaksa oleh pelaku. Korban ditemukan di sebuah rumah kosong oleh seorang warga yang hendak buang air kecil.
Tak lama setelah korban ditemukan, pihak kepolisian dari Polsek Tallo, Resmob Polda, Resmob Polrestabes Makassar dan Jatanras melakukan penyelidikan dan penyisiran diarea TKP, serta melakukan pemeriksaan cctv yang tak jauh dari TKP maka terkuaklah siapa pelakunya.
Kemudian Tim Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumah kontrakannya.
Pelaku dikenal dengan panggilan ML alias IK (19), IK yang tak lain adalah tetangga korban bahkan 1 tembok rumah kontrakan dengan korban.
Kapolsek Tallo Asfada mengatakan motif dari pembuhan adalah, pertama pelaku positif mengkonsumsi narkoba, dan sering menonton film porno, palaku juga sudah merencanakan kurang lebih 2 bulan untuk melancarkan aksinya, namun korban selalu pulang bersama orang tuanya akhirnya tibalah waktunya korban sendirian pulang tanpa orang tuanya kemudian pelaku melakukan aksinya.
“Pelaku mengaku sebelum memerkosa dan membunuhnya korban sempat disuruh untuk membelikan air mineral, setelah palaku mendapatkan kesempatan lalu menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak terdengar oleh orang kemudian pelaku melancarkan aksinya” Ungkap Asfada.
Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga pers Indonesia) HASNUR CFLE., C.ILJ., CPLA mengatakan kaget karena TKP tidak jauh dari kantor sekretariat DPD Akpersi.
Setelah mendengar kejadian sekitar jam 6 pagi jelang sholat id HASNUR langsung ke TKP guna mencari informasi.
“Pelaku harus dijerat hukum setimpal karena perlakuannya sangat kejam dan tidak manusiawi, Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan”. ungkapnya.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku terjerat pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Biasa.
”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “.
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
- Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan kematian.
” yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati atau meninggalnya korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)”.
Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 76C:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
- Pasal 80 ayat (3):
“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”
*(Red)*


