Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

Mei 30, 2026

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus
  • Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim
  • Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo
  • Wartawan Aceh Timur Desak Klarifikasi Dana Publikasi Desa Rp3,2 Juta
  • Warga Kelurahan Tallo Geger, Jasad Anak 12 Tahun di Temukan Meninggal Mengenaskan Jelang Sholat Idul Adha
  • LBH MRI Desak Razia Gabungan dan Tes Urine di Lapas Bollangi Pasca Kericuhan Aksi Mahasiswa
  • Wartawan Aceh Timur Layangkan Surat Terbuka Soal Dugaan Kurang Tranparansi Anggaran Publikasi Desa
  • Sistem CAT Jalur Unggulan SPMB Sulsel 2026, Dinilai Kurang Terbuka, Publik Pertanyakan Transparansi Nilai
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»KRIMINAL»Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo
KRIMINAL

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

AdminBy AdminMei 29, 2026Tidak ada komentar180 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – bidikterkini.com | Kisah tragis kematian bocah Anak SD 12 di kelurahan tallo, makassar akhirnya terkuak pada hari Rabu, (27/5/2026).

Jelang pelaksanaan sholat Idul Adha menjadi heboh setelah ditemukan seorang anak gadis 12 tahun meninggal dalam kondisi telanjang dengan luka sayatan dianggota tubuhnya.

Saat ditemukan korban terkujur kaku dan ditutupi sebuah body TV rusak, dan di area tubuh korban terdapat luka sayatan ditangan sampai tulang kelihatan, korban juga sebelum meninggal dirudapaksa oleh pelaku. Korban ditemukan di sebuah rumah kosong oleh seorang warga yang hendak buang air kecil.

Tak lama setelah korban ditemukan, pihak kepolisian dari Polsek Tallo, Resmob Polda, Resmob Polrestabes Makassar dan Jatanras melakukan penyelidikan dan penyisiran diarea TKP, serta melakukan pemeriksaan cctv yang tak jauh dari TKP maka terkuaklah siapa pelakunya.

Kemudian Tim Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumah kontrakannya.

Pelaku dikenal dengan panggilan ML alias IK (19), IK yang tak lain adalah tetangga korban bahkan 1 tembok rumah kontrakan dengan korban.

Kapolsek Tallo Asfada mengatakan motif dari pembuhan adalah, pertama pelaku positif mengkonsumsi narkoba, dan sering menonton film porno, palaku juga sudah merencanakan kurang lebih 2 bulan untuk melancarkan aksinya, namun korban selalu pulang bersama orang tuanya akhirnya tibalah waktunya korban sendirian pulang tanpa orang tuanya kemudian pelaku melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sebelum memerkosa dan membunuhnya korban sempat disuruh untuk membelikan air mineral, setelah palaku mendapatkan kesempatan lalu menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak terdengar oleh orang kemudian pelaku melancarkan aksinya” Ungkap Asfada.

Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga pers Indonesia) HASNUR CFLE., C.ILJ., CPLA mengatakan kaget karena TKP tidak jauh dari kantor sekretariat DPD Akpersi.

Setelah mendengar kejadian sekitar jam 6 pagi jelang sholat id HASNUR langsung ke TKP guna mencari informasi.

“Pelaku harus dijerat hukum setimpal karena perlakuannya sangat kejam dan tidak manusiawi, Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan”. ungkapnya.

Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku terjerat pasal berlapis:

‎- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Biasa.

‎”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “.

‎- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

‎ “Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

‎- Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan kematian.

‎” yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati atau meninggalnya korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)”.

‎Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

‎- Pasal 76C:

‎“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”‎

‎- Pasal 80 ayat (3):

‎“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”

*(Red)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Kuasa Hukum Ahli Waris Saleh Dgn. Sikki Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Lahan Ballaparang

Mei 20, 2026

Bantuan Banjir Belum Cair, Ketua JWI Aceh Timur: ” Haruskah Kami Mengadu ke Langit?”

Mei 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026524

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026447

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026401

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026392
Don't Miss
BERITA

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

By Syahril BidikMei 30, 20260

MAKASSAR – BidikTerkinicom,Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di…

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026

Wartawan Aceh Timur Desak Klarifikasi Dana Publikasi Desa Rp3,2 Juta

Mei 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus

Mei 30, 2026

Bupati Aceh Timur Diminta Beri Teguran Keras ke Koordinator Publikasi Kabupaten Terkait Dana Desa Simpang Ulim

Mei 29, 2026

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sadis Bocah SD di Tallo

Mei 29, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026524

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026447

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026401
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.